Mantan Dosen Unram Dituntut 2,5 Tahun Penjara
LOMBOKita – Hasanuddin Chaer, mantan Dosen Fakultas Kejuruan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram, dituntut 2,5 tahun penjara karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus dalam tes penerimaan mahasiswa baru.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang diwakilkan Wahyudiono, dalam tuntuntannya yang dibacakan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, menyatakan Hasanuddin Chaer telah terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dengan ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah telah melanggar dakwaan pertama, karena melakukan penipuan secara bersama-sama dengan Lalu Syukur,” kata Wahyudiono ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Didiek Jatmiko.
Dalam dakwaan pertamanya, Hasanuddin Chaer bersama Lalu Syukur, terdakwa dua yang berprofesi sebagai pengacara, dinyatakan telah menikmati uang senilai Rp200 juta dari hasil menjalankan modus penipuannya terhadap korban yang dijanjikan lulus sebagai mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unram.
Karena itu untuk terdakwa dua, Lalu Syukur turut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun dengan tuntutan enam bulan lebih ringan dibandingkan Hasanuddin Chaer, yakni pidana penjara selama dua tahun.
Sebagai bahan pertimbangannya, Wahyudiono mengatakan bahwa tuntutan Hasanuddin Chaer lebih berat dibandingkan Lalu Syukur karena lebih banyak menikmati uang dari korban.
Usai mendengar tuntutan dibacakan, kedua terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, DA Malik, yang diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim langsung memberikan tanggapannya secara lisan.
“Dengan ini kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membuat putusan seadil-adilnya sesuai dengan fakta yang telah terungkap dalam persidangan,” ujar DA Malik.
Setelah mendengar tanggapan tersebut, Ketua Majelis Hakim Didiek Jatmiko meminta agar sidang dapat dilanjutkan pada Kamis(18/1) mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.
“Setelah mendengar tuntutan jaksa dan tanggapan langsung dari kedua terdakwa, Majelis Hakim meminta waktu hingga pekan depan untuk menyampaikan putusannya. Karena itu, sidang berakhir dan akan dilanjutkan pada Kamis (18/1) depan dengan agenda putusan,” kata Didiek Jatmiko.
