Maling HP di Kontrakan di Anjani, Ditangkap Polisi
LOTIM Lombokita – An (20) warga Desa Anjani kecamatan Suralaga, kiini mendekam di sel tahanan, ia di sel lantaran telah melakukan pencurian HP milimk anak kos, yang kost di salah satu kontrakan yang ada di desa Anjani.
Pelaku di tangkap di rumahnya, bersama barang bukti,tanpa perlawanan, Sabtu (16/10) sekitar pukul 18.00 Wita oleh Tim Puma Polres Lombok Timur,
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim,Iptu M Fajri saat dikonfirmasi membenarkan anggotanya, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencuri HP di rumah kost kosan di wilayah Desa Anjani.
” Pelaku kami tangkap di rumahnya, tanpa perlawanan,” ucapnya,
Informasi yang berhasil dihimpun, dalam menjalankan askinya, pelaku menyasar kos kosan yang ada di desanya, ketika ada korban lengah, pelaku langsung beraksi, seperti yang dilakukan di kosan Darul Hijrah desa Anjani.
” pelaku beraksi saat melihat korban sudah tertidur usai main Game,di kosannya, HP milik korban langsung di ambil dan dibawa kabur,” kata Fajri
Pelaku berhasil beraksi karena melihat pintu kosan korban terbuka, karena kelelahan main game, lupa menutup pintu
Saat korban terbangun, dirinya tak menemukan HPnya, sebelum melapor ke polisi, korban sempat bertanya pada tetangganya, lantaran tak ada yang tahu, korban langsung melapor ke polisi.
” Begitu mendapatkan laporan kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil ungkap kasus tersebut, termasuk menangkap pelakunya,” jelas Fajri.
dalam kasus ini, pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
