Maling di Rumah Polisi, Alex Digelandang ke Tahanan

LOMBOKita – Tim Buru Sergap Polres Lombok Timur, Jumat (10/11/2017) berhasil menggelandang Alex (35) warga Desa Anjani Kecamatan Suralaga. Salah seorang komplotan pencuri yang kerap beraksi di beberapa tempat di daerah ini.

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP Eka Fathurrahman, Jumat.

Menurut Kapolres, kawanan pelaku sebelumnya dua orang sudah tertangkap dan dalam proses persidangan, dan satu kawanan masih buron.

“Dalam melakukan aksi, pelaku beraksi empat orang,” kata Kapolres.

Terungkapnya komplotan maling tersebut, saat para pelaku melakukan aksi di rumah salah seorang anggota Polisi.

“Saat beraksi pelaku sempat kepergok korban yang anggota polisi, bahkan sempat ditodongkan senjata,” ucapnya.

Meski ketangkap basah, para pelaku langsung mengarahkan lampu sorot mata korban, dan berhasil kabur.

“Meski ketangkap basah korbannya, pelaku masih sempat membawa kabur HP milik korban,” jelasnya.

Dalam kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 buah parang, 3 HP dan linggis yang digunakam saat menjalankan aksinya.

“Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres untuk proses hukum,” terangnya, dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (dy)