LCW Tuding Jaksa Mainkan Kasus, Kajari: Mana Buktinya?
LOMBOKita – Direktur Lombok Corruption Watch (LCW), H. Hulain menuding oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Selong “memainkan” kasus, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan citra buruk bagi penegakan hukum di daerah itu.
“Sejumlah kasus di-SP3-kan, padahal sudah masuk tahap penyidikan. Saya memiliki bukti-bukti atas pernyataan ini, tidak asal bicara,” tegas H. Hulain ditemui di Mapolres Lombok Timur, Selasa (06/2/2018).
Pengacara kondang di Lombok Timur itu terus mengumpulkan bukti-bukti terkait persoalan itu untuk dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Hulain juga menyebutkan, ada narapidana yang dipungut sejumlah uang agar diberikan keringanan tuntutan hukum dalam kasusnya. Bahkan, narapidana itu, katanya, membuat pernyataan diatas materai. Padahal, Jaksa hanya memberikan penuntutan hukuman. Sebab, putusan berada di palu hakim.
“Kita sulit membangun paradigma hukum yang bersih di tengah-tengah masyarakat, jika cara-cara itu yang dilakukan oleh seorang Jaksa,” pungkas H. Hulain.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Selong, Tri Cahyo Hananto membantah tudingan Direktur LCW H. Hulain. Tri Cahyo meminta pengacara tersebut membuktikan pernyataannya itu agar tidak membias.
“Kalau memiliki data, silakan dibuka saja biar jelas. Jangan asal menuduh begitu saja. Mana buktinya?,” kata Tri Cahyo Hananto.
Tri Cahyo menegaskan, setiap kasus yang ditangani sudah ada standar penanganannya, baik untuk kasus pidana khusus maupun umum. Demikian pula dengan kasus lainnya.
“Kami tidak mungkin memaksakan penanganan kasus kalau buktinya kurang. Kalau bukti tidak lengkap, masak iya kami paksakan untuk diajukan ke pengadilan,” tandas Tri Cahyo.
