Kontraktor Taman Kota Selong Tolak Pembayaran, Kenapa?

Kondisi Taman Kota Selong setelah pengerjaannya mangkraK

LOMBOKita – Kontraktor proyek Taman Rinjani Selong menolak pembayaraan pengerjaan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) setempat.

Pembayaran tidak sesuai dengan audit Inspektorat yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 2 Miliar, tapi yang dibayar hanya Rp 1 Miliar lebih

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Taman Kota Selong, Makrifatullah saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar. Yang jelas, kata Makrifat, pihaknya telah membayar sesuai volume pengerjaan.

“Kalau masalah penolakan itu, saya no comment, karena saya sudah berhenti jadi PPK sejak berakhirnya kontrak itu,” kilah Makrifatullah.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Lotim, Mulki tidak menampik hal tersebut. Akan tapi, kata Mulki, dalam tanggapan probelity audit itu volume hanya 27 persen.

Namun menurut kontraktor, pengerjaan taman Kota Selong mencapai 50 persen, maka kontraktor bisa mengajukan permintaan kembali dengan melakukan konsultasi ke BPKP.

“Siapa bilang kontraktor itu menolak karena sudah diterima pembayarannya Rp 1,4 Miliar, sedangkan kalau masalah tambahan itu bisa dikomunikasikan,” tandas Mulki.