Kejari dan BPJS Kesehatan Sidak Badan Usaha Tak Patuh Regulasi JKN di Lombok Timur
LOMBOKita – BPJS Kesehatan terus berupaya untuk mengoptimalkan Program JKN guna memastikan masyarakat Indonesia memperoleh haknya terlindungi jaminan kesehatan dan dapat mengakses layanan kesehatan yang memadai.
Untuk mewujudkan hal tersebut BPJS Kesehatan Cabang Selong bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Lombok Timur melakukan pengawasan terhadap pemberi kerja yang tidak patuh dalam menjalankan amanah regulasi terkait Program JKN.
“Kami terus mendorong kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya, menyampaikan data yang akurat dan melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran iuran secara rutin. Saat ini kami memiliki petugas pemeriksa khusus yang membawahi seluruh kabupaten di wilayah kerja Kantor Cabang Selong. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa kami dibantu oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Lombok Timur untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha tidak patuh,” ujar Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Selong, Meyza Mawarila Jamil pada Jumat (24/06/2022)
.
Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara, Yoga yang hadir pada kegiatan tersebut menuturkan melalui pemeriksaan dan sidak langsung ke lapangan tersebut dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur dapat mengetahui gambaran maupun badan usaha yang tidak patuh untuk membayarkan kewajibannya yakni melakukan pembayaran iuran.
“Pemeriksaan ini dilakukan karena badan usaha tersebut tidak melaksanaan kewajibannya untuk melakukan pembayaran iuran JKN. Padahal kami sudah mengingatkan dan sudah melakukan pemanggilan, akan tetap tidak ada respon dari badan usaha tersebut sehingga kami melakukan kunjungan dan sidak langsung. Harapannya tentu hal ini bisa menjadi perbaikan bagi badan usaha agar semakin comply terhadap regulasi JKN, serta memastikan entitas badan usaha, karyawan, dan anggota keluarganya terdaftar menjadi peserta JKN,” kata Yoga.
