Kawin Lari “Merarik”; Tradisi atau Transisi?
INDONESIA adalah negara kepulauan dengan masyarakat yang sangat beragam tiap daerahnya yang memiliki begitu banyak budaya dan tradisi yang lahir di tengah masyarakat. Salah satunya di pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, dimana masyarakat Lombok suku Sasak memiliki sebuah tradisi kawin lari ”merarik” atau menikah yang memiliki ciri khas dan nilai yang turun-temurun dari para leluhur.
“Merarik” dimana seorang pria menculik atau membawa lari wanita yang dicintai menuju sebuah pernikahan. Akan tetapi sebelum proses pernikahan tokoh masyarakat atau yang disebut Kadus dari pihak laiki-laki mendatangi rumah mempelai wanita untuk memberitahukan bahwa calon pengantin perempuan ada di tempat calon pengantin laki-laki.
Kemudian terjadi musyawarah antara kedua belah pihak untuk pembayaran calon pengantin wanita. Setelah itu calon pengantin harus segera dinikahkan karena peristiwa tersebut sudah diketahui oleh masyarakat yang ada di kampung tersebut atau disebut nyelabar. Kedua belah pihak keluarga menjalani adat selabar, mesejati, dan mbait wali sebagai proses permintaan izin pernikahan dari keluarga laki-laki kepada pihak keluarga perempuan.

Tradisi di Lombok jika laki-laki ingin menikahi perempuan yang ia cintai dan ia meminta izin terlebih dahulu, maka diyakini oleh Masyarakat suku Sasak bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap perempuan karena dalam pandangan masyarakat suku Sasak yang bisa diminta itu adalah barang atau benda sedangkan perempuan harus didapatkan dengan perjuangan yang luar biasa. Dari sanalah laki-laki diuji dan dilihat kesungguhannya untuk mendapatkan perempuan yang ia cintai.
Sampai saat ini tradisi kawin lari ”merarik” ini masih dipertahankan oleh masyarakat suku Sasak. Namun meskipun demikian tradisi kawin lari ”merarik” ini banyak menuai pro kontra masyarakat suku sasak. Apalagi di zaman modern sekarang ini, dimana masyarakat banyak menerima budaya-budaya luar yang masuk ke dalam lapisan masyarakat sehingga mengubah pola pikir masyarakat suku Sasak khusunya di pedesaan, kemajuan teknologi yang berkontribusi memberikan informasi, kemajuan serta perkembangan budaya-budaya luar, banyaknya anak-anak pedesaan yang menempuh pendidikan sehingga membuka pola pikir masyarakat yang secara perlahan mulai menyebabkan memudarnya budaya dan tradisi yang berkembang di suku Sasak khususnya tradisi kawin lari ”merarik”.
Pada saat ini tidak sedikit dari masyarakat suku Sasak yang dalam proses pernikahan menggunakan tradisi melamar sebagai bentuk rasa hormat pihak laiki-laki kepada keluarga pihak perempuan karena sudah menjaga calon istrinya dengan baik dan tidak sedikit yang beranggapan bahwa dengan menggunakan tradisi kawin lari ”merarik” ini justru tidak sopan karena membawa lari anak orang tanpa meminta izin kepada kedua orang tuanya sebagai salah satu bentuk tanggung jawab laki-laki kepada perempuan.
Menurut saya pribadi, sebuah tradisi yang berkembang di suatu tempat mempunyai makna tersendiri serta disesuaikan dengan kondisi dan keadaan pada masa itu. Misalnya saja pada tradisi kawin lari ”merarik” ini pada masanya sangat dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat setempat karena mempunyai makna tersendiri. Sebut saja salah satunya sebagai tolak ukur kejantanan atau kesungguhan pria mendapatkan wanita yang ia cintai, bahkan justru pada masyarakat suku Sasak pada masa itu menganggap bahwa hanya barang yang bisa diminta sedangkan untuk perempuan harus diperjuangkan untuk mendapatkannya.
Berbeda dengan zaman modern saat ini dimana tidak sedikit masyarakat justru beranggapan bahwa tradisi kawin lari ”merarik” ini tidak sopan karena tidak meminta izin kepada keluarga pihak perempuan. Jika dilihat dampak dari tradisi kawin lari ”merarik” ini menyebabkan tingginya angka pernikahan dini dan perceraian di sisi lain juga menyebabkan kasus ketimpangan gender dimana laki-laki cenderung otoriter dalam rumah tangga serta perempuan tidak memiliki kesempatan untuk berkarir dan menempuh pendidikan tinggi karena tanggung jawab domestik dalam rumah tangganya, bahkan perempuan cenderung memiliki peran ganda dimana ia harus berkarir diluar serta tetap mengerjakan pekerjaan domestik dalam rumah tangga.
Hal ini menjadi sebuah permasalahan khususnya di pedesaan, dimana kita bisa melihat angka pernikahan dini dan perceraian terus meningkat dari tahun ke tahun, karena orang tua tidak memiliki pengawasan kepada anaknya yang telah dibawa lari oleh laki-laki yang akan menikahinya mau tidak mau orang tua perempuan harus menikahkan anaknya dengan lelaki tersebut karena akan mempengaruhi citra keluarganya, kemudian akan mengakibatkan tingginya angka perceraian karna pada dasarnya pernikahan dini yang berlangsung ketika usia pengantin belum matang sehingga emosi mereka cenderung masih belum stabil, juga akan menekan angka kematian karna kehamilan dini dimana usia rahim perempuan belum kuat secara fisik dan psikis
Pada realita saat ini kita bisa melihat bahwa tradisi kawin lari ”merarik” pada masyarakat suku Sasak perlahan mulai memudar dan banyak masyarakat suku sasak yang mulai menggunakan proses lamaran ketika ingin menikahi wanita yang dicintai. Dengan melihat realita ini kita dapat mengetahui perkembangan sebuah tradisi dalam suatu masyarakat serta hal-hal yang mempengaruhi perkembangan atau perubahan sebuah tradisi atau budaya termasuk tradisi kawin lari ”merarik” pada masyarakat suku Sasak saat ini yang sudah mulai mengalami proses transisi ke proses lamaran.
Beberapa hal yang menyebabkan tradisi kawin lari ”merarik” ini mulai memudar antara lain: banyaknya anak muda dari desa yang menuntut ilmu ke kota, sehingga mengubah pola pikir dari generasi tersebut. Kemudian kemajuan teknologi yang memudahkan setiap orang untuk mengakses berbagai macam pengetahuan melalui media sosial yang ada termasuk perkembangan budaya dari luar sehingga masyarakat mulai tertarik dan menerima budaya-budaya luar tersebut.


1 Komentar
Komentar ditutup.