Kasus Prona, Kades Mambalan Masuk Penjara
LOMBOKita – Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin, resmi menahan LAY, kepala desa nonaktif yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar dalam program pemerintah tentang Proyek Operasi Agraria Nasional (Prona) tahun 2016 di Desa Mambalan, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Andritama Anasiska di Mataram, Senin, mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap LAY setelah menerima pelimpahannya dari penyidik Kepolisian Resor Mataram.
“Pagi tadi dilimpahkan dan langsung kita tahan. Karena itu, dalam kurung waktu 20 hari ke depan yang bersangkutan resmi menjadi tahanan titipan kami di Lapas Mataram,” kata Andritama.
Selama batas waktu tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Mataram akan mempersiapkan berkas dakwaan LAY yang nantinya diajukan ke meja persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram.
“Kita upayakan agar berkas dakwaannya dapat dilimpahkan ke pengadilan sebelum masa titipannya habis. Kalau bisa cepat, sidangnya juga akan cepat dimulai,” ujarnya.
Selain melimpahkan tersangka, penyidik Polres Mataram turut menyerahkan barang bukti terkait kasus yang menjerat LAY dalam perundang-undangan tipikor tersebut.
Barang bukti yang diserahkan antara lain berupa uang tunai sebesar Rp14 juta dan sejumlah kuitansi pembayaran dari masyarakat pemohon sertifikat.
“Untuk uang yang menjadi barang bukti itu diduga sisa dari punglinya. Itu sudah kita turut sertakan dalam pelimpahannya tadi,” kata Kasubbag Humas Polres Mataram AKP I Made Arnawa.
Dalam kasus ini, LAY diduga melakukan penarikan dari masyarakat pemohon sertifikat tahun 2016. Dengan modus untuk biaya administrasi pengurusan terbitnya sertifikat melalui program pemerintah ini, jumlah keuntungan yang didapat LAY, mencapai Rp100 juta lebih.
Karena itu, dalam berkas perkaranya LAY dijerat dengan Pasal 12 Huruf e, Pasal 8, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
