Kasus Harum dan Zaini Masuk Ranah Tipilu

LOMBOKita – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kontrak politik secara administrasi sudah dilanjutkan ke pembina ASN maupun Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lotim dalam penentuan sangsi yang akan diberikan.

Sementara untuk kontrak politiknya yang melibatkan salah satu paslon Bupati Lotim,H.Haerul Warisin dengan Ketua PD NW Lotim, H.Marzuki. Termasuk juga keterlibatan Kadis Pemuda dan Olahraga Lotim, M.Zaini dengan mendukung salah satu paslon sudah masuk dalam ranah tipilu.

Demikian ditegaskan Ketua Panwaslu Lotim, Retno Sirnopati yang didampingi Koordinator Divisi Hukum,Pelanggaran dan Penindakan (HPP),Sahnam kepada wartawan di ruang kerjanya.

" Untuk ASN yang dalam kontrak politik itu sudah dilimpahkan ke BKSDM secara administrasinya,sedangkan masalah kontrak politik dan kasus Kadis Pora sudah masuk penanganan tipilu melalui sentra gakkumdu," tegasnya.

Ia menjelaskan semua pihak yang terlibat dalam kontrak politik tersebut sudah dilakukan pemanggilan. Sehingga setelah semuanya memenuhi unsur memunuhi untuk kemudian masuk dalam ranah tipilu.

Begitu juga halnya dengan kasus Kadis Pora Lotim yang dianggap telah mensosialisaikan salah satu paslon. Bahkan yang bersangkutan mengiming-iming sumbangan dalam kegiatan tersebut.

" Zaini juga saat dilakukan pemanggilan mengakui terhadap apa yang dilakukannya,sehingga memenuhi unsur untuk kemudian dilanjutkan ke tipilu," tandasnya.

Hal yang sama juga ditambahkan Sahnam menegaskan kalau hari ini rencananya Kadis Pora akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik dari Tipilu. Dengan bertempat di Polres Lotim.

" Silahkan teman-teman cek dan konfirmasi ke Polres," ujar Sahnam.