Jadi Tersangka, Pemilik Pupuk Ngaku Beli di Loteng

Pelaku IW bersama istri dan sopirnya saat diperiksa di Mapolres Lombok Timur

LOMBOKita – Tim Penyidik Polres Lombok Timur akhirnya menetapkan pemilik pupuk bersubsidi sebagai tersangka lantaran hendak membawa pupuk jatah Lombok Tengah menuju pulau Sumbawa.

Pelaku IW warga Dompu bersama istri dan sopir, diamankan saat truk yang membawa 8 ton pupuk jenis Urea itu berhenti di SPBU Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur.

Dalam kasus ini, pemilik pupuk IW ditetapkan menjadi tersangka, namun istri bersama sopir truk bebas dari persangkaan. Meski jadi tersangka, pelaku IW tidak ditahan oleh polisi.

“Kami telah menetapkan pemilik pupuk sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan,” kata Kapolres Lombok Timur, AKBP M Eka Fathurrahman didampingi Kasat Reskrim, AKP Joko Tamtomo, S.Ik di kantornya, Kamis (18/1/2018).

Kapolres menjelaskan, pelaku IW membeli 8 ton pupuk bersubsidi jenis Urea di Lombok Tengah. Karenanya, aparat kepolisian sedang melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui dimana pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi itu.

Bahkan pihaknya juga sudah meminta keterangan Dinas Perdagangan maupun yang lainnya terkait pupuk yang ditangkap Brimob di SPBU Labuhan Lombok tersebut.


Berita sebelumnya: Brimob Tangkap Pasutri Bawa 8 Ton Pupuk Bersubsidi

Kapolres memperkirakan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 20 juta, karena pelaku membeli pupuk dengan harga Rp125.000 per karung.

“Dalam kasus ini pelaku diancam dengan UU Perdagangan dengan ancaman hukum 2 tahun penjara,” tandas mantan Kapolres Bima ini.