ITDC Gusur Bangunan Usaha di KEK Mandalika Lombok

Penggusuran bangunan di kawasan KEK Mandalika Lombok / foto: Ist

LOMBOKita – Puluhan personel kepolisian membantu PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mengamankan penggusuran sejumlah bangunan usaha yang berada dalam Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Kuta, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti membenarkan sejumlah personel dari Polda NTB yang ikut dikirim ke KEK Mandalika untuk membantu pihak ITDC.

“Informasi jelasnya saya belum dapatkan, tapi memang ada anggota yang ikut pelaksanaan kegiatan di sana (KEK Mandalika),” kata Tri Budi.

Terkait kegiatan polisi ini, salah seorang penguasa lahan seluas 1,4 hektare lebih di sentra pembangunan KEK Mandalika, Suazis Ardi kepada wartawan mengatakan, aksi penggusuran itu mulai terlihat sejak pagi hari dengan kedatangan puluhan personel kepolisian.

“Sudah dari pagi tadi banyak polisi yang berjaga. Bagian timur (KEK Mandalika) saya lihat ada yang sudah digusur, sampai sekarang saya lihat ekskavator masih kerja di sana. Tapi setahu saya memang di sana ada lahan yang murni sudah dikuasai ITDC, makanya digusur,” kata Suazis.

Di tengah guyuran hujan sejak Kamis dini hari, Suazis mengaku khawatir jika lahan yang terdapat bangunan rumah dan tempat usahanya juga ikut dirobohkan alat berat ekskavator milik ITDC yang dia lihat sejak pagi hari ikut berjaga bersama puluhan personel kepolisian.

“Makanya saya langsung hubungi kuasa hukum saya. Karena urusan ini kan sudah saya serahkan sama dia (kuasa hukum,” ujarnya.

Hal itu diungkapkannya karena status lahan yang telah dikuasai secara turun-temurun tersebut masih dalam status quo di tingkat Mahkamah Agung.

“Kalau dalam aturannya kan tidak boleh digusur karena belum ada putusan dari Mahkamah Agung. Kalau dilaksanakan, berarti ITDC sudah mendahului lembaga hukum tertinggi negara,” ucapnya.

Saat ini pihak ITDC dikatakan sedang bertemu dengan kuasa hukumnya di lokasi. Terkait apa maksud dari ITDC menemui kuasa hukumnya, Suazis belum mengetahui pembicaraannya.

Lebih lanjut Kapolres Lombok Tengah AKBP Kholilul Rochman membenarkan adanya penggusuran lahan di dalam KEK Mandalika.

Lahan itu terletak di kawasan hak pengelolaan atas tanah (HPL) nomor 28. Entah dimana lokasi tepatnya, namun pastinya itu bagian dari kawasan pembangunaan KEK Mandalika yang luas keseluruhan mencapai 1.175 hektare.

“Semua aman terkendali, satu titik saja, HPL 28,” kata Kapolres Kholilul Rochman.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Komentar ditutup.