Imigrasi akan Periksa Pejabat Dinas Dukcapil Lombok Tengah

Ilustrasi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk

LOMBOKita – Petugas Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengagendakan pemeriksaan sejumlah pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lombok Tengah, terkait kasus seorang warga Malaysia yang diduga telah memalsukan dokumen pribadinya sebagai WNI.

Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Mataram Ramdani di Mataram, Rabu, menjelaskan pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah menetapkan warga Malaysia berinisial JH alias Hasan (65) sebagai tersangka.

“Pemeriksaan dari pihak institusi ini berkaitan dengan KTP, KK, dan akta kelahiran yang dia (tersangka) pegang,” kata Ramdani.

Karena itu selain akan memeriksa pejabat Disdukcapil Lombok Tengah, petugas juga mengagendakan pemeriksaan aparatur desa tempat dia tinggal bersama istrinya di Desa Mekar Bersatu, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

“Pihak desa, kepala dusun, istrinya juga kita akan periksa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ramdani mengatakan bahwa tersangka sampai saat ini masih diberi sanksi administrasi keimigrasian dengan menempatkan tersangka di ruang detensi imigrasi.

Dalam penetapannya sebagai tersangka, Hasan disangkakan telah memberikan keterangan yang tidak benar saat membuat paspor di Kantor Imigrasi Mataram pada tahun 2012.

Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 126 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturannya, tersangka terancam pidana penjara paling berat lima tahun dan denda Rp500 juta.

Saat penangkapan pada pekan lalu, petugas imigrasi menyita seluruh dokumen pribadi Hasan, di antaranya KTP, KK, akta kelahiran, SIM, paspor, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Dari pengakuan Hasan diperoleh keterangan bahwa dirinya sudah tinggal menetap bersama istrinya di Lombok Tengah sejak pulang bekerja di Malaysia tahun 2010. Hasan menikahi istrinya pada tahun 2008 di Thailand ketika masih bekerja bersama-sama di sebuah pabrik.