Gerebek Rumah Terduga Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 3 Orang dan 16,42 Gram Sabu

Keterangan foto: salah seorang petugas memeriksa tas yang diduga tempat menyimpan barbuk narkoba

LOTIM LOMBOKita – Peredaran naarkotika di wilayah Keruak kembali diputus. Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur menggerebek rumah terduga pengedar di Dusun Ketangga Timur, Desa Ketangga Jeraeng, Rabu 3/6/2026 pukul 14.00 WITA. Tiga pria diamankan bersama barang bukti sabu seberat 16,42 gram brutto.

Kasat Resnarkoba Polres Lotim Iptu Fedy Miharja, S.H. memerintahkan operasi ini. Tim Opsnal dipimpin Kanit II Ipda Rizal Hidayat bersama empat personel bergerak cepat usai menerima laporan warga terkait transaksi sabu yang meresahkan.

Tiga pria yang diamankan berinisial JNA, warga Ketangga Timur, diduga sebagai pengedar di wilayah Keruak. Kemudian SA, warga Desa Selebung Ketangga, dan SH, warga Dusun Ketangga Barat, keduanya diduga sebagai pemakai.

Penggeledahan badan terhadap ketiganya tidak menemukan barang bukti. Namun saat kamar tidur JNA digeledah, polisi menemukan sabu yang disimpan di sejumlah tempat.

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,42 gram brutto yang dikemas dalam 1 bungkus besar dan 12 poket kecil siap edar, timbangan digital, 1 set alat hisap/bong, korek api, gunting, sekop plastik, bal klip kosong, kotak hitam, tas selempang dan tas kecil warna hitam, 2 unit ponsel, serta uang tunai Rp240.000 yang diduga hasil penjualan.

Modus yang digunakan pelaku terbilang klasik. Sabu disembunyikan dalam senter, kotak kecil, hingga dibungkus tisu lalu disimpan di atas lantai kamar dan dalam lemari kecil.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika jo UU No. 1/2026. Untuk pengedar, ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana mati.

Kasi Humas Polres Lotim Iptu Lalu Rusmaladi menegaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. “Kami tindaklanjuti cepat. JNA diduga pengedar, SA dan SH pemakai. Sekarang fokus kami kembangkan ke jaringan pemasoknya,” ujarnya.

Saat ini Polres Lotim melakukan interogasi, gelar perkara, pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi, hingga pemberkasan. Penyelidikan sumber sabu juga dikebut untuk memutus rantai peredaran.

Polisi mengimbau warga Keruak dan Lombok Timur umumnya untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Hotline 110 Polres Lotim siap 24 jam.

“Stop narkoba. Satu gram saja bisa hancurkan masa depan,” tutup Iptu Lalu Rusmaladi.