Enam Terdakwa Kasus Sekaroh Bebas, Kajari: “Kok Bisa?”

Kepala Kejaksaan Negeri Selong, Tri Cahyo Hananto

LOMBOKita – Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Tri Cahyo Hananto menyayangkan enam terdakwa kasus penerbitan 31 sertifikat hak milik di dalam kawasan kelompok hutan lindung Sekaroh telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat.

“Saya sayangkan informasinya, kok bisa dibebaskan itu,” kata Tri Cahyo yang ditemui wartawan di Mataram, Kamis.

Meskipun putusan bandingnya telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (12/4) lalu, namun Tri Cahyo mengaku belum menerima petikan atau salinan amar putusannya.

“Itu (salinan amar putusan) masih kita tunggu, karena sampai sekarang belum diterima,” ujarnya.

Setelah salinan amar putusan diberikan dan diterima Kejari Lombok Timur, pihaknya baru akan menentukan sikap selanjutnya.

“Untuk menentukan sikap selanjutnya, apakah saya harus kasasi atau bagaimana, pastinya akan dipelajari dulu naskahnya,” ucap Tri Cahyo.

Disinggung bahwa batas waktu 14 hari setelah putusannya keluar, setelah itu hak untuk upaya hukum lanjutan dinyatakan gugur, ia mengatakan tenggat waktu melakukan upaya hukum lanjutan masih bisa ditempuh oleh kejaksaan.

“Waktunya masih cukup, kita tunggu saja,” katanya.

Putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Mataram menyatakan bahwa enam terdakwa bebas dari seluruh dakwaannya.

Majelis hakim yang dipimpin Zainudin dengan anggota I Dewa Made Alit Darma dan Sutrisno menyatakan enam terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan primair, subsidair, maupun dakwaan lebih subsidairnya.

Begitu juga dengan barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara, baik berupa dokumen maupun keterangan saksi dan ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, majelis hakim menyatakan seluruhnya batal demi hukum.

Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram dengan nomor perkara 31/PID.SUS.TPK/2017/PN.Mtr dan 32/PID.SUS.TPK/2017/PN.Mtr, pada tanggal 5 Desember 2017, telah dinyatakan gugur oleh Pengadilan Tinggi Mataram.

Dengan keputusannya, majelis hakim juga turut memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk membebaskan seluruh terdakwa dari statusnya sebagai tahanan kota.

Enam terdakwa yang perkaranya dirangkum dalam dua berkas adalah milik mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur dan Kepala Desa Pemongkong Lalu Maskan Mawali.

Untuk lima terdakwa mantan pejabat BPN Lombok Timur adalah Jamaluddin, mantan Kasi Hak Atas Tanah BPN Lombok Timur, kemudian Mustafa Maksum, mantan Kasi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah BPN Lombok Timur.

Selanjutnya, mantan Kasubsi Penataan, Penguasaan, dan Pemilikan Tanah BPN Lombok Timur Muhammad Naim, mantan Kasi Pengaturan Penguasaan Tanah BPN Lombok Timur Fathul Irfan dan Ramli, mantan Kasubsi Pemberian Hak Atas Tanah BPN Lombok Timur.

Sebelumnya, pada 5 Desember 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Berdasarkan keputusan yang merujuk pada dakwaan subsidair tersebut, keenam terdakwa dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangan saat merangkap dalam jabatan fungsional sebagai panitia A pemeriksaan tanah di BPN Lombok Timur.

Dalam status jabatan di kepanitiaan A, keenam terdakwa terlibat dalam penerbitan 31 SHM di kawasan hutan lindung Sekaroh (RTK-15) dalam periode tahun 2000, 2001 dan 2002.

Karena itu, berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram yang dipimpin Albertus Husada menjatuhkan pidana kepada enam terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara, dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.