Dua Pemuda Maling Motor Dibuser
LOMBOKita – Tim Buru Sergap Polres Lombok Timur kembali menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah itu. Kali ini diamankan Opin berusia 19 tahun dan IZ berusia 17 tahun.
Kedua pemuda asal Desa Sagek Mateng Kecamatan Jerowaru itu diamankan Senin (8/1/2018) setelah mencuri sepeda motor di wilayah Selong.
Kapolres Lombok Timur AKBP M Eka Fathurrahman yang dikonfirmasi wartawan mengaku sangat menyayangkan perbuatan para pelaku yang masih berusia muda itu, terlebih salah seorang masih berstatus pelajar.
Eka menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksi kejahatannya begitu melihat sepeda motor terparkir di halaman rumah korban yang saat itu juga dalam keadaan sepi.
“Para pelaku merusak kunci sepeda motor milik korban menggunakan kunci letter T dan membawanya kabur,” kata Kapolres.
Dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukuman diatas dua tahun penjara.
