Dua Maling HP dan Laptop Asal Semaya Diborgol Polisi
LOTIM LOMBOKuta – Tim Resmob Polres Lombok Timur membekuk dua pelaku pencurian handphone dan laptop di wilayah Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Lombok Timur, Selasa malam (28/4).
Kedua pelaku, Sah (41) dan Sur (50) keduanya warga Semaya, Kecamatan Sikur, ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Lotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan data yang dihimpun, korban terbangun dari tidur dan mencari handphone yang sedang dicas sejak malam sebelumnya. Namun, handphone tersebut tidak ditemukan. Satu unit laptop milik korban juga hilang.
Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi. Petugas langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan pelacakan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian mendatangi rumah kedua pelaku.
Saat ditangkap, pelaku tidak mengelak atas perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Lotim, Iptu Arie Kusnandar, membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian HP dan laptop tersebut.
“Kini dua pelaku menjalani pemeriksaan,” tegasnya.seraya mengatakan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres untuk menjalani proses hukum.
