Dilematika Batu Bara Antara Optimalisasi SDA Dan Konservasi Alam
Seimbangkan
Namun, tata kelola batu bara juga diminta sejumlah pihak agar menyeimbangkan antara aspek konservasi atau perlindungan lingkungan dengan segi penerimaan negara terutama dari bidang sumber daya alam.
Misalnya Koordinator Divisi Jaringan ICW Abdullah Dahlan yang menyatakan pentingnya agar tata kelola batu bara dari satu sisi penerimaan negara, tetapi tidak juga dilepaskan dari aspek konservasi lingkungan.
Dalam diskusi bertajuk “Kerugian Negara dari Unreporting Ekspor batu bara Indonesia 2006-2016” di Jakarta, Senin (20/11), Abdullah Dahlan mengingatkan bahwa RI adalah salah satu dari lima negara terbesar dalam penghasil batu bara.
Ia memaparkan, dengan luas tambang 16,2 juta hektare serta produksi 434 juta ton per tahun, tentu bila tidak dikelola dengan baik maka akan berpotensi habis dalam jangka waktu 56-59 tahun mendatang.
Abdullah juga mengungkapkan, adanya temuan yang menarik bahwa ada luasan sekitar 5,6 juta hektare pada tahun 2014 yang ternyata termasuk dalam area kawasan lindung konservasi.
Selain itu, ujar dia, pihaknya juga mensinyalir masih adanya ratusan perusahaan yang masih belum mendapatkan izin yang memadai dalam prosedur pengelolaan batu bara.
Sementara itu, Koordinator Divisi Riset ICW Firdaus Ilyas mengingatkan bahwa sektor sumber daya alam masih menjadi tulang punggung dalam penerimaan pajak.
Firdaus juga mempertanyakan apakah pemerintah masih belum punya cara lain dalam mewujudkan konsep Nawacita sehingga banyak program yang akhirnya bergantung kepada instrumen seperti utang, padahal sumber lain seperti PNBP belum tergarap optimal.
Kerugian negara ICW juga menemukan adanya indikasi kerugian negara terkait dengan dugaan ekspor sektor batu bara yang tidak dilaporkan yang tersinyalir dari adanya perbedaan data di dalam negeri dari sejumlah instansi terkait.
Menurut Firdaus Ilyas, indikasi tidak dilaporkannya ekspor batu bara itu berdampak kepada indikasi kerugian negara baik dari kewajiban perusahaan batu bara untuk pajak penghasilan, maupun royalti hingga sebesar Rp133,6 triliun.
Dia berpendapat bahwa indikasi tidak dilaporkannya transaksi batu bara itu juga dapat timbul dari adanya satu persoalan mendasar, yaitu dari sisi administratif negara adanya celah besar pendataan produksi batu bara antara kementerian teknis dengan kementerian atau lembaga lainnya.
Firdaus mencontohkan, adanya perbedaan data penjualan batu bara antara institusi seperti Kementerian Perdagangan, BPS, dan Kementerian ESDM, di mana dalam periode 2006-2016, terdapat perbedaan hingga sekitar 520 juta ton.
Hal tersebut, lanjutnya, menjadi “loophole” atau lubang sehingga sangat berimplikasi terhadap potensi penerimaan negara.
