Dilema, 1 600 Orang Honorer Lotim, Menunggu Aturan BKN
LOTIM LOMBOKita – Dilema bagi Pemkab Lombok Timur, masih 1.600 honorer non database BKN. Nasibnya masih menggantung akankah mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
“Dari total 1.600 orang, sekitar 1.200 bekerja di instansi non-BLUD. Angka ini cukup besar dan menjadi perhatian serius bagi pemkab,” ungkap Wabup Lotim HM Edwin Hadiwijaya.
Menurutnya persoalan honorer tersebut, muncul akibat perbedaan regulasi antar instansi.terutama honorer yang berada di instansi non BLUD. tak memiliki payung hukum jelas dalam hal penggajian secara mandiri.
” Kalau tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak menghadapi hambatan,” ucapnya.
administrasi mereka lebih tertata, mekanisme Penggajian BLUD sudah jelas dan terstandarisasi.
” saat ini Pemerintah daerah hanya bisa menunggu regulasi resmi dari BKN, terutama terutama terkait penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP),” jelasnya. Dan kepastian tenaga honorer sangat bergantung pada keputusan pemerintah pusat.
“Sekarang tinggal menunggu NIP bagi yang sudah lolos PPPK paruh waktu. Mungkin saja nanti ada PPPK seperempat waktu. Kita belum tahu, regulasi ini bisa berubah,” sebutnya.
Meski belum pasti,menurut Wabup. Pemkab Lombok Timur tidak akan membiarkan honorer kehilangan pekerjaan mereka. ” Pemkab tetap komitmen untuk menjaga keberlangsungan pegawai non-ASN yang sudah mengabdi lama tersebut,”katanya.
Dan Pemerintah kabupaten terus berkoordinasi dengan kementerian terkait agar aturan penataan tenaga non-ASN segera rampung. Upaya ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi para honorer.
