Diduga Tak Netral,FPPB Lotim Laporkan Panwaslu Ke Bawaslu dan DKPP
LOMBOKita – Forum Peduli Pilkada Bersih Kabupaten Lombok Timur mengancam akan melaporkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Lotim ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena diduga tidak netral dalam menjalankan tufoksinya sebagai penyelenggara dibidang pengawasan.
Demikian ditegaskan Juru bicara FPPB Lotim, Taufik Hidayat yang didampingi Ketua FPPB Lotim, Mastur kepada wartawan di kantornya. " Setelah dari Panwaslu ini,kami akan ke Bawaslu dan DKPP untuk melaporkan Panwaslu Lotim atas kinerjanya yang dianggap tidak netral," tegas Taufik.
Ia mengatakan dengan nantinya kami melaporkan Panwaslu Lotim ke Bawaslu dan DKPP,maka akan bisa melihat kinerja bawahannya dengan melakukan evaluasi nantinya terhadap Panwaslu Lotim.
Sementara kalau melihat dan memperhatikan berbagai kasus tipilu yang ditangani Panwaslu Lotim sepertinya terdapat tembang pilih dalam penanganannya. Maka ini tentunya menjadi pertanyaan bagi kami selaku masyarakat Lotim atas kinerja Panwaslu Lotim.
Begitu juga kami juga patut menduga kalau orang-orang yang duduk menjadi komisioner Panwaslu Lotim adalah orang-orang titipin salah satu paslon. Sehingga tentunya patut disayangkan sekali.
" Kalau memang komisioner Panwaslu bukan orang titipan,maka tunjukkan buktinya kerjanya dalam penanganan kasus tipilu tanpa pandang bulu harus diproses kalau bersalah," ujar Taufik yang juga Ketua DPD KNPI Lotim.
Ditempat terpisah Ketua Panwaslu Lotim,Retno Sirnopati menegaskan kalau pihaknya tetap bekerja sesuai dengan aturan yang ada,sehingga kalau ada yang mengatakan Panwaslu Lotim tidak netral tentunya hak mereka mengatakan seperti.
Namun yang jelas semua laporan yang masuk ke kami selalu ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada agar tidak salah nantinya.
" Yang penting kami sudah bekerja sesuai aturan main yang ada,tanpa pandang bulu semua diberlakukan sama,"tandas Retno.
Sementara saat ditanya mengenai masalah akan dilaporkan Bawaslu dan DKPP, Retno mengatakan silahkan saja itu hak setiap warga negara untuk melakukan itu sepanjang mereka memiliki bukti-bukti yang kuat.
