Buser Ringkus Lima Penjudi di Pringgabaya

LOMBOKita – Tim buru sergap (Buser) Satreskrim Polres Lombok Timur, Kamis (16/11) sekitar pukul 20.00 wita berhasil menggelandag lima orang warga Pringgabaya saat asik berjudi domino.

Kelima penjudi yang digelandang ke sel tahanan Polres Lombok Timur itu yakni Ja (32), Sal (32) dan Hur (47) ketiganya warga Pohgading, serta Bak (35) warga Pringgabaya dan At (52) warga Kerumut.

“Kelima pelaku ketangkap tangan sedang bermain judi domino  di rumah Inak Sur warga Desa Pohgading,” ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP eka Fathurrahman di dampingi Kasat Reskrim AKP Joko P Jumat (17/11).

Dalam penangkapan ini, aparat keamanan juga mengamankan barang bukti berupa domino yang digunakan bermain, serta uang taruhan Rp 5,9 juta.

“Kelima pelaku judi domino QQ (9), dengan taruhan sekali menang 100 ribu,” ucapnya.

Terungkapnya kasus ini, menurut Kapolres, atas informasi yang diberikan masyarakat, karena  aksi judi yang dilakukan para pelaku dinilai meresahkan.

“Pelaku kini mendekam di sel tahanan, untuk menunggu proses hukum lebih lanjut,” kata Eka.

Dalam kasus ini, kelima pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara. (Dy)