Bripka MN Pelaku Penembak Polisi, Hasil Sidang Kode Etik, Direkomendasi Dipecat

LOTIM Lombokita – Apes nian nasib Bripka MN, oknum pelaku penembak rekannya sesama polisi hingga tewas tersebut, sudah tertimpa tangga, kembali dihempat batu, pasalnya, dalam sidang komisi kode etik yang di gelar Polres Lombok Timur Senin lalu (1/11), direkomendasi di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH)

“Hasil sidang komisi kode etik, oknum Bripka MN di rekomendasi di pecat,” ungkap Kapolres Lotim, AKBP Herman Suriyono, Sik,MH saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Rabu (3|11).

Menurut Kapolres, untuk rekomendasi pemecatan tidak dengan hormat ini, telah di sampaikan ke Kapolda NTB, karena yang mengeluarkan SK pemecatan, yaitu Kapolda.

BACA JUGA


“Untuk SK pemecatan, itu dikeluarkan oleh Kapolda, merujuk hasil sidang komisi kode etik yang telah digelar,” sebutnya

Disebutkan Herman, diputuskannnya oknum anggota tersebut, untuk dipecat, karena telah melakukan perbuatan tindakan tercela, yaitu menghilangkan nyawa orang lain.

“Ini sikap tegas dalam menerapkan reward dan punishment terhadap anggota,” ucapnya.

Dalam kasus ini, menurut Herman, oknum Bripka MN tak hanya jalani sidang kode etik saja, tetapi sidang pidananyapun tetap jalan dan sedang berproses. Untuk kasus tindak pidananya, oknum MN dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338.

“Dalam persidangan nanti, kalau pelaku terbukti melanggar pasal 340, maka hukuman mati menanti,” jelasnya. Karena merencanakan membunuh seseorang dengan dalih apapun tidak dibenarkan.