BKD Pasang Tapping Box Ke Sejumlah Wajib Pajak
LOMBOKita – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mulai memasang puluhan alat pengawasan pajak atau “tapping box” pada sejumlah wajib pajak di daerah itu untuk memaksimalkan pendapatan daerah.
Wajib pajak yang menjadi sasaran pertama pemasangan “tapping box” adalah wajib pajak parkir di Lombok Epicentrum Mall sebanyak tujuh titik yang dikerjakan oleh tim teknisi dan diawasi tim dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Rabu.
“Proses pemasangan alat pengawasan pajak dilaksanakan hingga Kamis (16/11) kepada 54 wajib pajak dengan 74 unit ‘tapping box’,” kata Sekretaris BKD Kota Mataram H Nizar Deni Cahyadi yang ditemui di sela melakukan pengawasan pemasangan “tapping box” di Lombok Epicentrum Mall.
Ia mengatakan, sebanyak 54 wajib pajak tersebut terdiri atas lima wajib pajak parkir, 29 wajib pajak restoran dan 22 wajib pajak hotel.
Satu wajib pajak, katanya, bisa dipasangkan lebih dari satu alat atau tergantung jumlah kasir register pada wajib pajak.
Misalnya, untuk di Lombok Epicentrum Mall, BKD memasang tujuh unit alat, tapi untuk wajib pajak parkir di Mataram Mall dan Transmart masing-masing 4 unit.
“Sedangkan RSUD Mataram dan RSUD Provinsi NTB, kami hanya memasang masing-masing dua unit, sesuai dengan jumlah kasir register wajib pajak,” ujarnya.
Sementara untuk wajib pajak restoran dan hotel akan dipasang secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan serta target yang ada.
Namun demikian, lanjutnya, dalam proses pemasangan terhadap wajib pajak, petugas terlebih dahulu melakukan pengecekan kembali terhadap kelayakan fasilitas wajib pajak.
Fasilitas yang dimaksudkan seperti printer, komputer, daya listrik dan lainnya. Apabila salah satu dari komponen tersebut tidak memadai, petugas akan mengalihkan pemasangan ke wajib pajak lainnya.
“Saat ini dari kuota 54 wajib pajak yang akan dipasangkan ‘tapping box’ masih ada 30 wajib pajak yang masuk daftar tunggu atau ingin juga dipasangkan alat tersebut,” katanya.
Harapannya, dengan telah dipasangnya alat pengawasan pajak ini, ke depan mampu mengoptimalkan perolehan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak parkir, hotel dan restoran.
“Untuk pemeliharaan kerusakan atau gangguan alat, kami sudah ada petugas dan garansi kerusakan satu tahun,” katanya.
Sementara General Manjer Lombok Epicentrum Mall Salim Abdad yang dikonfirmasi terhadap pemasangan alat pengawas pajak tersebut menyambut positif program pemerintah itu sebagai bagian mendukung transparansi dan pemerintahan yang bersih.
“Alat ini membantu kita dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan swasta bersih, sekaligus mempermudah pemerintah dalam melakukan kontrol pendapatan daerah,” katanya.
Namun demikian pihaknya berharap agar penempatan alat tersebut dapat terus diawasi dan dipelihara agar tidak ada dugaan bahwa alat tersebut dirusak ketika terjadi gangguan atau sejenisnya.
“Kami juga akan tetap berkoordinasi ketika ada perbaikan komputer agar tidak mengganggu sistem yang sudah ada, sebab alat tersebut tersambung langsung ke komputer kami, ” katanya.
