Berkas Perkara Warga Bulgaria Penyadap ATM P21

foto illustrasi sadap ATM

LOMBOKita – Berkas perkara milik tiga warga Bulgaria yang diduga berperan sebagai penyadap mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

Kasi Pidum Kejari Mataram Safwan Wahyopie di Mataram, Kamis mengatakan, berkasnya dinyatakan lengkap pada Senin (13/11).

“Setelah dilakukan gelar perkara, berkasnya kemudian dinyatakan lengkap,” kata Safwan Wahyopie.

Meskipun telah dinyatakan lengkap, namun dari hasilnya yang telah diserahkan ke penyidik Kepolisian Resor Lombok Utara, jaksa peneliti masih memberikan catatan kecil.

Dalam catatannya, jaksa meminta kepada penyidik kepolisian untuk mencantumkan alamat lengkap dari ketiga warga Bulgaria itu ke dalam berkas perkaranya.

“Alamat itu penting untuk dicantumkan, karena itu nantinya akan menjadi identitas terdakwa saat dihadirkan dalam persidangan,” ujarnya.

Terkait dengan kekurangan itu, Safwan menilai hal tersebut nantinya tidak menjadi hambatan penyidik kepolisian dalam menyelesaikan perkaranya.

“Gampang kok itu, tinggal cari di kedubesnya, kan disana juga ada,” ucap Safwan.

Tiga warga Bulgaria yang dimaksud bernama Velev Vladimir, Stanep Stanco, dan Horisop Mitko Venalinovo.


Tiga Warga Bulgaria Penyadap ATM Gili Trawangan Ternyata Jaringan Bali

Tiga Warga Bulgaria Pemasang “Skimmer” ATM di Gili Trawangan Ditangkap

Penyadap ATM BRI tidak Hanya di Gili Trawangan

Dalam kasus ini, ketiganya disangkakan dengan penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam suatu sisitem elektronik milik orang lain dengan cara apapun tanpa sepengetahuan dan atau seizin pemiliknya.

Sangkaan yang diterapkan dalam berkasnya diperkuat dengan barang bukti hasil rekaman CCTV yang terpasang di mesin ATM tempat pelaku memasang alat penyadapan dan keterangan dari sejumlah ahli.