Berkas Perkara Bupati Dompu Digelar Kejagung
LOMBOKita – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, menggelar berkas perkara Bupati Dompu Bambang M Yasin di Kejaksaan Agung.
“Kami sudah gelar di Kejagung pekan lalu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Kamis.
Berkas perkara milik Bambang M Yasin berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dalam perekrutan CPNS kategori dua (K2) di Pemerintah Kabupaten Dompu.
Dalam penanganannya, berkas perkara milik Bupati Dompu tersebut sudah kali ketiganya dikembalikan ke Kejati NTB.
Karena itu dalam pengembalian berkasnya yang ketiga, Kejati NTB menggelar berkas perkara Bambang M Yasin di Kejagung.
“Jadi dalam penelitian berkasnya, kami mengedepankan aspek yuridis. Makanya pekan lalu berkasnya kita gelar di Kejagung,” ujarnya.
Terkait dengan hasilnya, Dedi enggan membeberkan. Melainkan dia menegaskan bahwa hasil dari penelitian berkas akan muncul pada Senin (20/11) mendatang.
“Senin pekan depan jawabannya akan kita berikan ke penyidik kepolisian, apakah P21 (dinyatakan lengkap) atau P19 (pengembalian berkas dengan syarat kekurangan) itu bergantung dari hasil gelar internal kami,” katanya.
