Beraksi di Ekas, Kawanan Perampok Didor Polisi

LOMBOKita – Lima dari Tujuh pelaku perampokan yang terjadi di rumah Amak Marni, warga Dusun Jurang Malang Desa Ekas Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, Senin dini hari ( 23/4) sekitar pukul 02.00 Wita, terpaksa dilumpuhkan timah panas.

Saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan. Satu orang berhasil kabur dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang.

Para pelaku yang diamankan tersebut yakni EK (25), NR (40) , LK (30), SP (25), keepatnya warga desa Ekas, AW (19) warga Desa Pemongkong dan AL (20) warga Ekas

Kapolres Lombok Timur AKBP M Eka Fathurrahman didampingi Kasat Reskrim AKP Joko R SIk yang dikonfirmaai membenarkan adanya lima pelaku perampok yang dihadiahi timah panas tersebut.

“Mereka melakukan perlawanan menggunakan sajam dan terpaksa kakinya didor,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, kasus ini berhasil diungkap 1 x 24 jam, sejak korban melaporkan kasus ini.

Modus operandi pelaku, kata Kapolres, mereka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu. Pelaku masuk langsung geleda rumah korban sambil menanyakan dimana uang hasil penjualan jagung miliknya disimpan.

Para pelaku marah dan mengancam korban dengan menodongkan golok di leher korban.sambil diancam akan dibunuh kalau tak memberikan uang tersebut.

Takut dengan ancaman, korban akhirnya menyerahkan uang hasil panennya kepada para pelaku aebanyak Rp 38 juta.

Setelah mendapatkan apa yang dicari para pelaku langsung kabur, bahkan pelaku sempat mengambil HP milik korban.

Akibat kejadian tersebut, paginya korban langsung lapor ke polisi. Polisi yang mendapatkan laporan. Langsung bergerak dan berhasil menangkap enam orang pelaku di rumahnya masing masing.

“Hasil aksinya mereka bagi rata sebelum ketangkap,” jelasnya. Dan saat ditangkappun petigas berhasil menyita barang bukti milik pelaku.

Hanya saja saat akan ditangkap rata rata pelaku melakukan perlawanan, sehingga dilumpuhkan timah panas.

” ke enam pelaku mendekam di sel tahanan Polres untuk prosea hukum,” paparnya.

Dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.