Bawa Sabu di Selangkangan, Kurir Asal Aceh Ditangkap di BIL
LOMBOKita – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membekuk MR (25), seorang penyelundup narkoba jenis sabu-sabu asal Aceh, di Bandara Internasional Lombok (BIL).
Kepala Subditresnarkoba Polda NTB AKBP Cheppy Ahmad Hidayat dalam jumpa persnya, Jumat, menerangkan, modus penyelundupannya terungkap setelah anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap MR di Pos Kesatuan Penjagaan dan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Udara Bandara Lombok.
“Dari hasil penggeledahan badan, kami menemukan barang bukti serbuk kristal putih dalam dua poket besar yang disembunyikan dalam selangkangan pahanya,” kata Cheppy yang didampingi Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti dalam jumpa persnya di Mapolda NTB, Jumat.
Narkoba seberat 174,24 gram, jelasnya, ditemukan dalam kemasan plastik bening berlapis tisu yang ditempel pada bagian selangkangan paha MR menggunakan “hansaplast”.
“Jadi dengan modus ini, dia lolos dari pengamanan bandara. Hanya barang bawaannya saja yang diperiksa, badan tidak,” ujarnya.
Pihak kepolisian menggagalkan aksi MR, berdasarkan informasi lapangan yang menyebutkan adanya penyelundupan narkoba dari Aceh ke Lombok melalui bandara. Menindaklanjuti informasi yang masuk pada Sabtu (3/2) sore, Cheppy bersama anggotanya langsung melakukan pemantauan di Bandara Lombok.
“Sampai di bandara, awalnya kita bingung, orangnya yang mana, karena informasi yang kita dapat hanya ada narkoba akan masuk ke Lombok dari Aceh melalui jalur penerbangan domestik,” ucapnya.
Meskipun informasi terbatas, namun Cheppy memerintahkan anggotanya untuk memantau setiap pengunjung yang tiba di bandara. Aksi pencariannya berakhir pada pukul 21.30 WITA, ketika bertemu dengan MR yang sedang duduk di bus halte.
“Awalnya kita tanya mau kemana, katanya mau ke Mataram, tawarkan jasa ‘travel’, dia bilang sudah ada yang jemput. Pas kita tanya dari mana, dia jawab Aceh. Karena informasinya target dari Aceh, langsung kita minta untuk ikut ke Pos KP3,” ucapnya.
Setelah digeledah dan ditemukan barang bukti narkoba, MR kepada penyidik mengungkapkan bahwa barang tersebut adalah milik seorang warga asal Mataram dengan inisial W.
“Waktu itu dia bilang barang ini akan diambil sama orang dari Mataram, inisialnya W. Setelah kita tunggu-tunggu tidak juga datang,” kata Cheppy.
Karena itu, MR beserta barang bukti dan barang pribadinya langsung dibawa ke Mapolda NTB. Dari hasil pemeriksaan penyidik, MR diduga berperan sebagai kurir.
“Untuk sementara ini, perannya diduga sebagai kurir. Untuk aksi ini dia mengaku menerima upah Rp5 juta,” ujarnya.
Lebih lanjut, MR yang kedapatan membawa sabu-sabu dari Aceh seharga Rp300 juta ini, disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34/2009 tentang Narkotika.
“Karena barang ini datang dari Aceh, jalur domestik, tidak kita terapkan pasal 113, itu sangkaan untuk impor dari luar negeri,” kata Cheppy.

Komentar ditutup.