Barang Turis Digasak Saat Surving, Pelakunya Pemandu Wisata
LOMBOKita – Jajaran Polres Lombok Tengah meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan Ling (23), warga asal Desa Kabol Kecamatan Praya Barat yang selama ini tercatat sebagai buronan aparat kepolisian.
Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim AKP Rafles P Girsang menjelaskan, pelaku Ling yang berprofesi sebagai pemandu wisata di kawasan pantai Selong Belanak itu diringkus di wilayah Pelangan Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat pada Senin tanggal 5 Februari 2018.
“Pelaku sudah kita amankan di rumahnya di Desa Pelangan, atas kerjasama dengan anggota Bhabinkamtibmas Desa Pelangan dan Unir Reskrim Polsek Praya Barat,” jelas Kasat Reskrim Rafles P Girsang.
Kasat Reskrim menuturkan, pelaku bersama dua orang temannya Elen dan Seban mengambil barang berharga milik warga negara asing berkebangsaan Jerman yang saat itu sedang asyik surving (berselancar) di pantai Selong Belanak pada tanggal 18 Maret 2016. Melihat kendaraan korban yang terparkir tanpa penjaga, para pelaku tersebut menggasak barang-barang berharga milik korban yang tersimpan dibawah jok sepeda motor.
”Pelaku mengambil kamera milik korban yang ditaruh di bagasai sepeda motor dengan cara mengangkat jok kemudian memasukkan tangannya ke dalam bagasi,” tutur AKP. Rafles di kantornya, Selasa (06/2/2018).
Dari tangan kedua orang teman pelaku yang lebih dulu ditangkap dan saat masih menjalani hukuman penjara, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kamera Nikon, dua buah tutup lensa, Lensa Kamera dan Kabel USB.
”Pelaku baru pertamakali melakukan Curat dan mengakui perbuatannya TKP Pantai Selong Belanak,” ujar AKP. Rafles.
Kini pelaku Ling mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani prses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
