Awasi Aktivitas Galian C, Pemda Bentuk Tim Terpadu
LOMBOKita – Pemerintah daerah bekerjasama dengan pemerintah Provinsi membentuk tim terpadu dalam rangka menguatkan pengawasan terhadap aktifitas Galian C yang dianggap ilegal dan menganggu lingkungan.
Tim terpadu ini pun melibatkan sejumlah unsur terkait diantaranya Satpol PP, Aparat Kepolisian, Dinas LH, Dinas PUPR, Distamben Provinsi NTB serta unsur kesekretariatan, dengan payung hukum untuk bekerja yakni SK Bupati.
“Tugas tim ini sudah jelas yakni untuk melakukan pengawasan, pemantauan terhadap aktifitas galian C,” ungkap Kasat Pol PP Lombok Utara Totok Surya Saputra.
Tim terpadu ini dibentuk, jelasnya sebagai upaya tindak lanjut dalam menyikapi sejumlah laporan dari sejumlah pihak seperti LSM yang telah melaporkan kondisi aktifitas Galian C ilegal, dan juga melihat hasil kondisi lapangan yang ditemukan terhadap aktifitas Galian C. Dimana diakuinya masih banyak aktifitas Galian C yang dilakukan oknum tertentu nyatanya belum mengantongi izin. Yang mana secara ketentuan harus mengantongi izin baru boleh beroperasi.
“Sehingga disini proses penegakan hukum harus tetap dijalankan,”jelasnya.
Dari data per tanggal 31 Desember 2020, dari catatan pemerintah kabupaten baru ada 17 perusahaan yang telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) sisanya belum sama sekali. Sehingga bagi mereka yang tetap melakukan aktifitas tanpa ada izin maka pihaknya di tim terpadu akan menindak tegas.
Untuk mendapat izin IUP, ada beberapa proses persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya harus mendapat rekomendasi TKPRD, dimana untuk izin IUP sendiri dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Dimana untuk mendapat rekomendasi izin jelasnya utamanya dengan melihat lokasi tata ruang. Dimana ada beberapa titik yang boleh dilakukan aktifitas galian C dan ada juga wilayah yang tidak dizinkan diantaranya di Kecamatan Pemenang dan Kecamayan Tanjung menjadi zona merah untuk aktifitas galian C.
Sementara itu terhadap mereka yang habis berlaku masa perizinanannya, masih dibolehkan untuk beroperasi namun dengan syarat harus tetap untuk segera memperpanjang pengurusan izin yang sudah habis masa berlakunya.
“Sementara kita sudah tegas, bahwa yang tidak mengantongi izin sama sekali agar tidak beroperasi, untuk proses pengajuan izin provinsi siap untuk memfasilitasi para pengusaha, terkait dengan bagaimana dan apa saja yang perlu dipersiapakan untuk.mendapat izin,”tuturnya.
