Apes, Jambret Dikerangkeng Setelah Terjatuh dari Motor
LOMBOKita – Apes nasib ID S (26) asal Desa Rarang kecamatan Terarat Kabupaten LombokbTimur, kini mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur untuk mempertangngjawabkan perbuatanya. Juru parkir ini ditangkap warga saat terjatuh dari sepeda motor usai melakukan jambret bersama temannya R yang terlebih dahulu diamankan petugas.
“Para pelaku sempat kabur, namun beberapa pengendara membantu korban mengejar pelaku,” ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP Eka Fathurrahman kepada wartawan di kantornya, Jumat (17/11/2017).
Hari itu juga pelaku langsung diserahkan ke Polsek Montong Gading untuk diproses hukum.
Sementara ID langaung diburu dan berhasil ditangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa sepeda motor serta HP milik korban yang berhasil dirampas pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membuntuti sasaran, khususnya perempuan yang baru pulang dari tempat kerja di sebuah swalayan yang berada di wilayah Terara.
“Pelaku mengaku hampir 10 kali melakukan jambret dan kali ini baru tertangkap,” terang Kapolres.
Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara. (dy)
