Ali BD Tidak Respon Warga Desa Batu Nampar Selatan
LOMBOKita – Aksi penyegelan kantor Desa Batu Nampar Selatan Kecamatan Jerowaru terus berlanjut lantaran tuntutan warga yang belum direspon oleh Bupati Lombok Timur HM Ali Bin Dachlan.
Camat Jerowaru, Lalu Zulkifli saat dikonfirmasi menegaskan, pemerintah kecamatan tidak memiliki wewenang untuk untuk mengganti Pelaksana Tugas Kades Batu Nampar Selatan yang sudah di SK-kan Bupati.
Warga menginginkan agar jabatan Plt Kades tidak diembankan oleh orang yang pernah ikut sebagai Calon Kepala Desa pada Pilkades Desember 2017
“Bupati yang berhak untuk mencabut SK Plt itu karena beliau (Bupati) yang mengeluarkan SK,” tegas Lalu Zulkifli.
Berita terkait: Kantor Desa Batu Nampar Selatan Disegel Warga
Zulkifli bersama Muspika, Kadus dan para tokoh masyarakat di Desa Batu Nampar Selatan melakukan rapat guna menyelesaikan masalah itu. Mereka membuat surat pernyataan yang intinya menolak H. Mastur Amin menjadi Plt Kades karena pernah sebagai kontestan pemilihan kepala desa.
Surat pernyataan itu akan disampaikan ke ke Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar cepat direspon dan tidak menggangu pelayanan masyarakat akibat penyegelan kantor desa.
“Warga berharap agar pak Bupati merespon apa yang menjadi tuntutan warga Batu Nampar Selatan, karena kalau tidak, warga tetap akan melakukan penyegelan,” tambahnya.
