Lapas Selong Usulkan 308 Warga Binaan Remisi Idul Fitri
LOTIM LOMBOKita – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTB,dibulan ramadhan ini, mengusulkan 308 warga binaan untuk memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idulfitri 2025 atau 1446 H.
“Dibulan ramadhan tahun ini, kita tela usulkan 308 orang untuk dapat remisi idul Fitri ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI,, dan dalam tahap verifikasi,” ungkap Kalapas Kelas II B Selong Ahmad Sihabudin, Rabu (12/3).
Dari 308 warga binaan yang diusulkan dapat remisi tersebut, menurut Sihabudin, 152 orang yang tersangkut kasus tindak pidana umum, 150 orang kasus tindak pidana narkoba, dan 6 orang tersangkut kasus korupsi.
” besaran remisi yang diusulkan berpariasi, dari 15 hari, 1 bulan,hingga 2 bulan,” katanya.
Dikatakan, Sihabudin, sesuai pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa, setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.
“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan,”ujarnya. Dan untuk proses pengusulan dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online. setelah disetujui melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas.
Syarat warga binaan yang diusulkan, lanjut Kalapas, merupakan warga binaan, yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik, selama menjalani masa hukuman.
Aktif mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dibuat oleh Wali serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko melalui asesment oleh asesor Lapas.
“Pemberian remisi ini salah satu bentuk penghargaan negara kepada para warga binaan, yang dinilai aktif mengikuti program pembinaan dengan baik selama di Lapas,” jelasnya.seraya mengatakan yang belum mendapat remisi, pengusulan melalui skema Remisi Keterlambatan Administrasi (RKA).
” yang jelas semua narapidana yang memenuhi syarat akan mendapat remisi,” sebutnya. Dan penyeragan Sk remisi dilakukan sereentak dihari lebaran,” terangnya.