Tradisi “Belanjakan Masbagik” Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia
LOTIM LOMBOKita – Ikhtiar Pemerintah Daerah Lombok Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali menuai hasil. Tradisi Belanjakan Masbagik resmi diakui dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia asal Lombok Timur oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Jumat (4/9/2026).
Penetapan ini melalui tahapan panjang. Dimulai dari usulan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, kajian khusus oleh tim pengkaji, hingga verifikasi faktual oleh tim Kementerian Kebudayaan beberapa bulan lalu.
Dari tiga warisan budaya Sasak yang diusulkan dan diverifikasi, dua tradisi dinyatakan lolos yakni Belanjakan Masbagik dan Temerodok Sakra. Sementara Tenun Sapit Swela belum terpilih dan insya Allah akan ditinjau kembali pada termin sidang ke-3.
“Alhamdulillah kinerja teman-teman dari Dikbud Lotim termasuk tim provinsi NTB dan tokoh-tokoh budaya serta pelaku pegiat tradisi Belanjakan Masbagik telah sukses mengantarkan tradisi masyarakat Sasak Masbagik diakui secara nasional. Ini menjadi warisan budaya Indonesia yang menjadi hak milik Lombok Timur dan tidak bisa diklaim oleh pihak lain,” tegas Kadis Dikbud Lotim, M. Nurul Wathoni.
Wathoni menyebut, pekerjaan rumah selanjutnya adalah bagaimana menjaga tradisi ini agar tetap lestari.
“Tentu butuh perhatian pemerintah daerah dengan dukungan program, perhatian dan komitmen masyarakat Masbagik dalam merawat tradisi ini agar terus tumbuh dan hidup,” ujarnya.
Ia berharap tradisi Belanjakan Masbagik dapat masuk dalam muatan lokal di sekolah-sekolah sekitar Masbagik, sehingga warisan budaya ini bisa dikenalkan sejak dini.
“Memelihara dan menghidupkan tradisi tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Butuh kolaborasi dan dukungan banyak pihak termasuk pihak Desa Masbagik dan berbagai komponen lainnya,” tegas Wathoni.
