Anggota Dewan KLU Enggan Kembalikan Randis

LOMBOKita – Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat urung mengembalikan kendaraan dinas, padahal berkali-kali telah disurati oleh Sekertariat Dewan setempat, namun puluhan randis jenis sepeda motor itu belum juga dikembalikan.

Sekretaris Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Utara, Ahmad Sujanadi menjelaskan, seluruh anggota dewan mendapatkan fasilitas sepeda motor Yamaha Vixon.

Namun pasca turunnya peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang tunjangan dan alat tranpotrasi bagi setiap anggota dewan, maka kendaraan tersebut harus dikembalikan karena akan mendapat kompensasi berupa dana tunjangan.

“Jumlah dana transportasi anggota dewan itu sekira Rp8.250.000 per anggota,” kata Sujanadi.

Dia menegaskan, sejak disahkannya peraturan daerah yang mengatur tentang tunjangan pada Agustus lalu, sampai ini baru 17 unit kendaraan yang dikembalikan, sementara 13 unit lainnya masih dalam penguasaan anggota dewan.

“Kami telah berkali-kali mengingatkan anggota-anggota dewan, secara lisan maupun tulisan toh juga sampai akhir tahun ini masih banyak kendaraan dinas yang belum dikembalikan,” kata Abu Bakar, Kepala Bagian Umum Sekertaris Dewan Lombok Utara.

Ia berharap kepada anggota dewan agar dengan legowo mengembalikan kendaraan dinas. Ia khawatir jika tidak dikembalikan akan menjadi temuan BPK.