Maling Ternak Diringkus Sepulang Menyabit Rumput
LOMBOKita – Tim Resmob Polres Lombok Tengah berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Rudin di Desa Banyu Urip Kecamatan Praya Barat.
“Pelaku ini diamankan berdasarkan laporan kepolisian nomor 30/VI/2016/NTB/Res loteng/Sek Prabar, tertanggal 14 Juni 2016,” ungkap Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim AKP. Rafles P Girsang di kantornya, Senin (13/11/2017).
Kasat Reskrim mengungkapkan, Rudin diamankan atas pengakuan tiga pelaku lainnya yang terlebih dahulu diamankan polisi.
Para pelaku curas ini menjalankan perbuatan jahatnya dengan mencuri ternak kerbau milik Amaq Mariam, warga Desa Mangkung, pada pertengahan Juni 2016 lalu. Karena dihalangi saat beraksi, kawanan maling ini menganiaya pemilik ternak hingga mengalami luka. Sejak saat itu Rudin menjadi buronan polisi.
Setelah mendapatkan informasi terhadap keberadaan pelaku, Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi tempat keberadaan Rudin di Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat, Jumat (10/11/2017) sekira pukul 16.00 Wita.
“Pelaku diamankan di tengah perjalanan pulang menyabit rumput di sekitar Bendungan Batu Bokah,” kata Kasat Reskrim.
“Terhadap pelaku masih dilakukan pengembangan ke arah TKP lain di wilayah Praya Barat,” imbuh Rafles
