Kejari Praya Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Perusda

LOMBOKita – Kejaksaan Negeri Praya Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat didesak oleh sejumlah LSM di daerah ini untuk segera menetapkan tersangka kasus Perusda Lombok Tengah Bersatu.

“Apalagi yang harus ditunggu, silakan tetapkan saja tersangkanya. Indikasinya perbuatan melawan hukumnya sudah ada dan prosesnya sudah cukup lama bergulir,” kata Aktivis LSM Suaka NTB, Bustomi Taefuri di Praya.

Bustomi juga mempertanyakan sikap Kejari Praya yang hingga kini belum menetapkan status tersangka, padahal kasus Perusda Loteng Bersatu itu sudah lama berproses dan memeriksa sejumlah saksi.

Jika Kejari Praya berdalih menunggu hasil audit BPK Mataram, Bustomi akan segera menanyakan hal itu langsung ke BPKP Mataram, apa kendalanya sehingga hasil audit itu belum diserahkan ke Kejari Praya.

Ketua Formapi NTB, Ihsan Ramdani menambahkan, Kejari Praya jangan hanya memberikan harapan palsu kepada masyarakat terkait kasus Perusahaan Lombok Tengah Bersatu ini.

“Bila perlu bulan ini harus tuntas,” tegas Ihsan Ramdani.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Fery Mupahir menjelaskan, tetap memproses kasus Perusda Lombok Tengah Bersatu itu. Hanya saja pihaknya masih menunggu hasil penghitungan BPK.

“Mudahan bulan ini hasil penghitungan BPK itu bisa keluar,” ucap Fery Mufakhir.

Fery Mufakhir mengakui, indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut memang sudah ada. Tapi berapa jumlah indikasi kerugian negara itu, pihaknya harus menunggu hasil penghitungan dari BPK.

dewatogel88

dewatoto

dewaslot88

dewaselot

dewatoto

dewaselot

pilot138

dewatogel88

ace99play

ace99play

ace99play

ace99play

ace99play

ace99play

ace99play

ace99play

alpa4d

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777