Bertemu Fadli Zon, Buni Yani Mengadu Korban Kriminalisasi

Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani sambangi Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Kamis (2/11/2017). [Suara.com/Bagus Santoso]

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di DPR, Kamis (2/11/2017).

Dalam pertemuan ini, Buni mengadukan perasaannya bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi. Apalagi ‎selama proses hukum yang sudah berjalan setahun terakhir membuat kariernya hancur.

“Saya merasa dikriminalisasi,” ujar Buni Yani seusai pertemuan.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan perkara kliennya lebih banyak unsur politiknya.

D‎ia mencontohkan, dakwaan Pasal 32 ayat 2 yang tiba-tiba ditujukan ke kliennya padahal sejak awal tidak ada dakwaan pasal tersebut. ‎

“Lalu yang mengagetkan adalah, pernyataan Jaksa Agung di Rapat Komisi III DPR bahwa tuntutan dua tahun penjara terhadap Buni Yani merupakan bentuk keseimbangan vonis terhadap Ahok,” katanya.

Pernyataan Jaksa Agung ini, dianggap oleh Aldwin sebagai penguat kalau kasus yang menimpa kliennya adalah sarat kepentingan dan ada unsur balas dendam.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Buni dalam kasus ini. Karenanya, dia meminta majelis hakim untuk bertindak adil dalam mengeluarkan keputusan.

“Seharusnya hakim tidak menjadi alat kepentingan politik, apalagi punya motif, motif balas dendam atau motif lain,” ujarnya.

Dia menambahkan, DPR akan mengawasi proses hukum Buni Yani. Harapannya, supaya proses ini tidak keluar dari koridor peraturan perundang-undangan.‎

“‎Saya melihat bah‎wa proses penegakkan hukum tentu dari sisi DPR adalah sisi pengawasan. Bagaimana DPR bisa mengawasi di dalam proses penegakan hukum itu sesuai dengan aturan yg ada,” tuturnya.

Buni Yani akan divonis pada 14 November nanti. Menurut politikus Partai Gerindra ini, vonis tersebut akan menentukan bagaimana proses penegakan hukum ke depan. Bukan tidak mungkin, tambahnya, hal ini menjadi preseden di kemudian hari.

“Mudah-mudahan majelis hakim bisa memberikan keadilan dengan melihat fakta-fakta yang telah disampaikan oleh saudara-saudara di depan sidang pengadilan. Termasuk sejumlah kejanggalan-kejanggalan di dalam prosesnya, saya kira seharusnya hakim bisa berbuat adil,” terangnya.

Buni Yani tersangkut kasus hukum setelah dilaporkan Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Kepolisian, dengan tuduhan sengaja memberikan transkrips tak lengkap pada rekaman video pidato Ahok terkait surat Al-Maidah, sehingga diartikan sebagai penghinaan terhadap Islam. ‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini