DPRD dan Pemkab Lotim Bahas 2 Raperda: Sistem Perbukuan dan Tata Cara Pilkades 2027

Keterangan foto: Wakil. Bupati Lombok Timur HM Edwin Hadiwijaya bersama Ketua DPRD Lotim M Yusri serta pimpinan lainya, saat hadiri sidang paripurna pembahasan Raperda,

LOTIM LOMBOKita – Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menghadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III, Rapat Paripurna Kedua dan Ketiga DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2026, Selasa (28/7/2026) di Ruang Rapat Utama DPRD Lotim.

Rapat membahas dua Rancangan Peraturan Daerah Raperda, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Agenda Paripurna Kedua diisi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan Pemda atas kedua Raperda. Sementara Paripurna Ketiga membahas jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum tersebut.

Secara umum seluruh fraksi mengapresiasi pengajuan kedua Raperda dan sepakat keduanya memiliki urgensi untuk segera dibahas. Selain amanat peraturan perundang-undangan, regulasi ini dinilai penting menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.

Namun DPRD juga berharap Pemda dapat mempercepat pengajuan Raperda lain yang telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah 2026, karena capaian legislasi semester pertama dinilai masih belum optimal.

Untuk Raperda Sistem Perbukuan, DPRD mempertanyakan minimnya muatan lokal karena substansinya banyak mengadopsi UU Nomor 3 Tahun 2017 dan PP Nomor 75 Tahun 2019. DPRD juga meminta kepastian kesiapan implementasi agar tidak hanya menjadi dokumen normatif.

Pada Raperda Perubahan Ketiga Perda Pilkades, fraksi menyoroti kepastian jadwal Pilkades Serentak, pengaturan bagi PPPK yang mencalonkan diri, mekanisme penyelesaian jika terjadi perolehan suara sama, hingga kesiapan tahapan dan anggaran.

Menjawab pandangan fraksi, Wabup Edwin menjelaskan Raperda Sistem Perbukuan diajukan karena masih rendahnya tingkat literasi masyarakat Lombok Timur. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum penyelenggaraan sistem perbukuan yang inklusif dan memberi kepastian hukum bagi pelaku perbukuan di daerah.

“Meski mengacu regulasi nasional, Raperda tetap memuat karakteristik lokal. Pengembangan budaya literasi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati,” ujarnya.

Sebagai kesiapan implementasi, Pemda berkomitmen menyediakan fasilitas pendukung seperti perpustakaan digital e-library, akses internet, pelatihan literasi digital, hingga peningkatan kapasitas SDM.

Untuk Raperda Pilkades, Pemda menjelaskan tahapan akan dimulai 2026 dengan persiapan dan pencalonan. Sementara pemungutan suara dan penetapan kepala desa terpilih dijadwalkan 2027. Skema lintas tahun ini sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026.

Terkait PPPK, tidak ada larangan mencalonkan diri. Namun jika sudah ditetapkan sebagai calon, PPPK wajib memilih salah satu jabatan sesuai pedoman BKN karena ada kewajiban pemenuhan target kinerja.

Soal perolehan suara sama, Pasal 40 Raperda mengatur mekanisme berjenjang. Jika kriteria pertama belum menyelesaikan, maka digunakan kriteria berikutnya hingga ada kepastian. Pemda juga membuka ruang penyempurnaan redaksi agar tidak multitafsir.

Pemda menambahkan persiapan Pilkades Serentak akan dimulai setelah Raperda ditetapkan menjadi Perda. Kebutuhan anggaran juga telah dibahas TAPD dan direncanakan dialokasikan melalui APBD Perubahan 2026 serta APBD Induk 2027.

Menutup rapat, Pemda mengapresiasi dukungan seluruh fraksi. Seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui kedua Raperda untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme di DPRD.

Diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu menjadi pedoman efektif dalam mendukung pemerintahan, pembangunan, peningkatan literasi, serta pelaksanaan Pilkades yang tertib, berkepastian hukum, dan berkualitas di Kabupaten Lombok Timur.