Wabup Lotim Sampaikan 2 Raperda di Paripurna DPRD, Bahas Sistem Perbukuan dan Pilkades Serentak 2027
LOTIM LOMBOKita – Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya mewakili Bupati H. Haerul Warisin secara resmi menyampaikan pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah Raperda dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin (27/7/2026) di Rupatama DPRD.
Dua Raperda yang diajukan Pemda untuk dibahas bersama DPRD adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dalam penyampaiannya, Wabup menegaskan pengajuan Raperda merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan otonomi daerah serta pembentukan regulasi yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Daerah menilai Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan memiliki urgensi tinggi di tengah derasnya arus informasi digital.
Kecenderungan masyarakat mengonsumsi konten instan tanpa diimbangi literasi memadai dinilai berisiko menurunkan nalar kritis, mempermudah penyebaran hoaks, hingga berpotensi merusak harmonisasi sosial.
“Melalui Raperda ini Pemerintah Daerah berkomitmen menjamin terselenggaranya sistem perbukuan yang adil, merata, dan bebas diskriminasi. Serta memfasilitasi pengembangan budaya literasi dan peningkatan kapasitas SDM para pelaku perbukuan di daerah,” ujar Wabup Edwin.
Raperda ini juga diharapkan mewujudkan ketersediaan buku yang bermutu, terjangkau, dan menarik bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini menjadi pondasi penting dalam mencetak SDM Lotim yang cerdas, terampil, berakhlak, kreatif, dan mandiri demi mewujudkan visi Lombok Timur SMART: Sejahtera, Maju, Adil, Religius dan Transparan.
Sementara itu, pengajuan Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda No. 4 Tahun 2015 didasari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana UU tentang Desa.
Penyesuaian ini mendesak mengingat Pilkades serentak di Kabupaten Lombok Timur direncanakan pada awal tahun 2027 mendatang. Dengan jumlah desa penyelenggara yang besar, yakni 157 desa, seluruh tahapan persiapan wajib dimatangkan sejak jauh hari.
Menutup penyampaiannya, Wabup mengimbau seluruh elemen masyarakat, jajaran pemerintah daerah, serta aparat keamanan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi.
Hal ini penting guna memastikan setiap tahapan Pilkades berjalan aman, lancar, dan kondusif, serta menjaga persatuan masyarakat pasca pemilihan demi terwujudnya tatanan masyarakat yang madani.
.
