Pencuri Motor di Villa Kawasan Senggigi Ditangkap

foto: ilustrasi

LOMBOKita – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah vila yang berada di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

“Terungkapnya kasus ini dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku, inisialnya LMF,” kata Kapolsek Senggigi melalui Kanit Reskrim Iptu I Made Dimas Widiantara di Mataram, Jumat.

Identitas pelaku yang berusia 25 tahun itu, jelasnya, terungkap dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan aparat Polsek Senggigi berdasarkan laporan korban pada Selasa (24/10) lalu.

Dalam laporannya, korban mengalami kerugian hingga Rp5 juta akibat pelaku yang berhasil membawa kabur sejumlah mebel dari vilanya.

Karena itu, hasil dari penyelidikan tersebut, polisi mengetahui keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di Kampung Bugis, Kecamatan Ampenan, Kota Mararam.

“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan langsung kita amankan dari kediaman orang tuanya pada Kamis (26/10) siang,” ujarnya.

Lebih lanjut, pelaku yang saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Senggigi disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam pidana hukuman lima tahun penjara.