Diperiksa 10 Jam, Jonru Ginting Langsung Ditahan
LOMBOKita – Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam, akhirnya aktivis Muslim yang sangat kritis di sosial media, Jonru Ginting ditahan oleh penyidik Cybercrime Polda Metro Jaya.
“Polisi menyodorkan surat penahanan sekitar pukul 2.45 WIB, setelah BAP yang berubah- rubah kami tanda-tangani,” kata Renaldy Erwin, kuasa hukum Jonru Ginting, saat di konfirmasi SERUJI, Jumat (29/9) pagi.
Erwin mengungkapkan bahwa penahanan tersebut terkesan sangat dipaksakan, apalagi pemeriksaan yang cenderung pertanyaannya berubah-rubah, dan terus bertambah hingga dini hari. “BAP nya pun beberapa kali kami tanda-tangani, karena berubah-rubah,” ungkapnnya.
Alasan subjektif yang digunakan penyidik, lanjut Erwin, karena diduga Jonru akan menghilangkan barang bukti.
“Jadi Polisi meminta data-data yang tersimpan di Laptop Jonru, yang tidak dibawa Jonru saat pemeriksaan. Jonru sudah sampaikan Laptop ada di rumah, dan Jonru sudah bersedia menyerahkan. Jadi mestinya penyidik tidak perlu khawatir, klien kami kooperatif,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Erwin, setelah berita acara penahanan ditanda-tangani, sekitar pukul 2.45 WIB dini hari, ia bersama Jonru dan beberapa penyidik menuju ke rumah Jonru yang terletak di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Tujuannya adalah mengambil laptop yang akan dijadikan penyidik alat bukti serta beberapa barang lainnya.
“Hingga pukul 5.00 pagi kami kembali ke Polda Metro Jaya, dan kemudian Jonru ditahan, dengan barang bukti yang diminta sudah ada di penyidik. Sangat dipaksakan penahan ini,” ujar Erwin yang pada saat pemeriksaan mendampingi Jonru.
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pidana berupa pelanggaran pasal 28 ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo pasal 45 ayat 2, yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 28 ayat 2 UU ITE tersebut merupakan pasal pidana terkait ujaran kebencian, yang berbunyi; “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
Sebelumya sebagaimana diketahui, Jonru telah dilaporkan oleh beberapa orang ke Polda Metro Jaya atas status nya di sosial media, yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Salah satu yang melaporkan adalah pengacara bernama Muhamad Zakir Rasyidin, pada 4 September yang lalu.
Reaksi Netizen
Prihatin
https://twitter.com/mbahuyok/status/913606664300802049
https://twitter.com/muslim_bersatu1/status/913575959214694400
Senang
SUJUD SYUKUR….!!!! GUE BOTAKKIN RAMBUT…!!!!!!#jonru_tercyduk
— @Shooter99 (@1st_mate) September 29, 2017
