Dua Maling Beroperasi di Wilayah Jerowaru Ditangkap Polisi

LOMBOKita – Satu persatu pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jerowaru berhasil diungkap.

Rabu (23/12) Polsek Jerowaru diback-up Tim Puma Polres Lotim berhasil menggelandang dua pelaku yang beraksi di Desa Sukadamai dan Desa Pena.

Kedua pelaku yaitu Ham alias Kambal (32) warga Desa Batu Nampar dan San alias Kaji (20) warga Pena ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan dan kini mendekam di sel tahanan guna proses hukum.

Kapolsek Jerowaru melalui Kasubag Humas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Jaharuddin menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil pengembangan terhadap laporan korban.

“Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” sebutnya.