Tim Jaran Rinjani 2026 Ringkus Dua Mahasiswa Pelaku Curas di Pringgabaya
LOTIM LOMBOKita – Tim Ops Jaran Rinjani 2026 Polres Lombok Timur berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Dusun Dasan Sumur, Desa Perigi, Kecamatan Suwela, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 21.30 Wita lalum
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/6/VI/2026/SPKT/Polsek Pringgabaya/Polres Lombok Timur/Polda NTB tanggal 18 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Arie Kusnandar yang di konfirmasi membernarkan, jajarannya berhasil menangkap dua pelaku curas yang beraksi di wilayah Pringgabaya.
” Kasus curas diperinggbayaa berhasil kita ungkap, dua pelaku kita amankan, ” Ucapnya, seraya menyebutkan kedua pelaku tersebut yaitu, ALMD (24) dan AH, (19) Keduanya warga Kecamatan Suwela, Lotim. Sementara korbannya yaitu
Ayuni (30) warga Desa Rhee Gedong, Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa.
arie menyebutkan kronologis kasus tersebut, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 03.30 Wita lalu. Korban pulang dari Pantai Ketapang, dalam perjalanan berpapasan dengan pelaku. Pelaku yang melihat korban sendirian, langsung membuntuti korban
Merasa diikuti melihat spion motor, korban memacu kendaraannya. Namun pelaku terus membuntuti. Di tikungan setelah lapangan sepak bola Pringgabaya, korban disalip dan dipaksa berhenti.
Korban berusaha kabur, tapi tangannya dipegang hingga terjatuh ke selokan dekat sawah. Korban lari ke sawah, namun dikejar pelaku. Punggung korban didorong hingga jatuh, lalu lehernya dicekik. HP korban dirampas sebelum pelaku kabur.
Barang yang diambil: 1 unit SPM Honda New Beat, 1 unit HP Itel A70, anting emas 4,5 gram, dan uang tunai Rp650.000. Total kerugian korban ditaksir Rp22.000.000.
” Kedua pelaku diringkus di rumah masing-masing tanpa perlawanan, ” Sebut Kasat, dan barang bukti yang disita dari tangan pelaku , yaitu 1 unit SPM Honda Beat warna hitam milik pelaku,1 unit SPM Honda Beat warna biru. 1 unit HP Itel A70 milik korban.
” kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lombok Timur untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut., ” Jelasnya.
