65 Orang SK Pemutusan Kontrak PPPK PW Diterbitkan Oleh BKPSDM Lombok Timur
LOTIM LOMBOKita – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur melalui Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI), memulai memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Diantar SK pemberhentian tersebut dilakukan oleh perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perdagangan, Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta RSUD dr. R. Soedjono Selong.
“penghentian kontrak kerja sejumlah PPPK Paruh Waktu ini, dilakukan berdasarkan usulan dan pengantar resmi dari beberapa OPD, ” Ucap Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugik Lusianto
Ugik mengatakan, pemutusan kontrak sejumlah PPPK PW tersebut, karena sejumlah alasan, diantaranya ada yang meninggal dunia dan mengundurkan diri. ” Semua proses itu disertai surat pengantar dari OPD terkait,” ujarnya,dan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu bersifat perorangan sehingga setiap proses pemberhentian harus dilakukan secara individual berdasarkan keterangan, lampiran, serta usulan dari OPD yang menaunginya.
“Kontrak kerjanya per orang, jadi harus diproses per orang sesuai keterangan, lampiran, dan usulan OPD masing-masing,” jelasnya.
Berdasarkan data BKPSDM Lombok Timur, jumlah PPPK Paruh Waktu yang diusulkan untuk diberhentikan mencapai 56 orang. Rinciannya, enam orang meninggal dunia, 11 orang mengundurkan diri, 10 orang diberhentikan karena alasan indisipliner, dan 29 orang karena alasan lain, termasuk dinyatakan lulus dalam program Sekolah Rakyat.
Meski demikian, Ugik menegaskan bahwa hingga saat ini belum seluruh SK pemberhentian diterbitkan.
“Belum semua terbit SK pemberhentiannya. Yang sudah diterbitkan baru 13 orang,” katanya.
BKPSDM Lombok Timur saat ini masih melakukan proses administrasi terhadap usulan pemberhentian lainnya sesuai ketentuan yang berlaku sebelum SK diterbitkan secara resmi.
