Raperda Pertanggungjawaban APBD Lotim 2025 Diterima DPRD, Bupati Janji Tindaklanjuti Rekomendasi

Keterangan foto: Bupati Lotim H Haerul Warisin usai sidang paripurna,bersalaman dengan anggota DPRD Lotim

LOTIM LOMBOKita – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2025 resmi diterima DPRD Kabupaten Lombok Timur dalam Rapat Paripurna, Senin (6/7) di Rupatama DPRD Lotim.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Muhammad Yusri dan dihadiri 35 anggota DPRD, Forkopimda, serta pimpinan OPD lingkup Pemda Lotim.

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dalam sambutannya, menegaskan Pemda berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan, rekomendasi, dan catatan strategis DPRD selama proses pembahasan.

“Seluruh masukan yang diberikan akan menjadi perhatian dalam proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, seperti RKPD, KUA, dan PPAS, serta APBD, baik pada APBD Perubahan maupun APBD Tahun Anggaran berikutnya,” tegas Bupati.

Ia berharap hal ini dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.

Bupati juga memastikan tindak lanjut rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI dilaksanakan tepat waktu dan tuntas sesuai peraturan perundang-undangan. Pemda akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan tindak lanjut tersebut.

“Kita ingin memastikan perbaikan sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan, serta optimalisasi pengelolaan keuangan dan aset daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, laporan Badan Anggaran DPRD Lotim yang dibacakan Farouk Bawazier memberikan sejumlah catatan strategis.

Banggar meminta Pemda meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah PAD dengan mengkaji potensi pendapatan baru yang menjadi kewenangan daerah. Selain itu, optimalisasi penyelesaian tunggakan pajak dan retribusi pada masing-masing subyek juga menjadi perhatian.

Banggar juga menyarankan agar penyusunan program kegiatan prioritas dilakukan secara selektif dan terukur, sehingga anggaran yang direncanakan menghasilkan program yang lebih optimal.

“Temuan-temuan yang menjadi catatan dan rekomendasi BPK agar tidak terulang. Koordinasi hubungan kerja antara OPD, Pengguna Anggaran dan perangkat pengadaan barang dan jasa juga perlu disinergikan agar tidak menjadi faktor penghambat pelaksanaan kegiatan,” sebut Farouk.

Bupati Warisin berharap sinergisitas dan kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD terus terpelihara.

“Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya.