Menanti Payung Hukum Keberadaan Bale Adat Lotim Ditetapkan sebagai Cagar Budaya
LOTIM LOMBOKita – Sejumlah Cagar budaya yang ada di Lombok Timur, seperti Bale Adat Desa Beleq di Sembalun Lawang, Lombok Timur, hingga kini belum mengantongi status hukum resmi sebagai Cagar Budaya. Situs pemukiman tradisional tertua di kaki Gunung Rinjani ini masih berstatus Objek Diduga Cagar Budaya di database nasional.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud Lombok Timur, Abdul Hayyi, mengatakan keterbatasan anggaran pengkajian dan kejelasan alas hak atas tanah menjadi ganjalan utama. Akibatnya, warisan tak ternilai ini belum mendapat perlindungan hukum yang kuat.
“Secara administratif, data makronya sudah aman terkunci di sistem nasional sebagai objek diduga cagar budaya. Namun statusnya di Desa Beleq masih sebatas ODCB, karena pengkajian ilmiah untuk menetapkannya belum jatuh pada tahun ini,” ujar Hayyi, Senin 25/5/2026.
Ia menjelaskan, proses penetapan cagar budaya harus melalui pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya bersertifikat nasional, lalu ditetapkan melalui SK Bupati. Untuk tahun anggaran 2026, Dikbud baru memprioritaskan kelanjutan pengkajian situs Meriam Jepang karena keterbatasan ruang fiskal daerah.
“Satu objek membutuhkan biaya operasional hingga Rp40 juta untuk sampai pada tahap uji publik dan seminar. Kita butuh arkeolog, antropolog, hingga sejarawan untuk membedah nilai intrinsiknya melalui kajian akademis minimal dua belas hari,” jelasnya.
Saat ini Lombok Timur mencatat 216 Objek Diduga Cagar Budaya dan 222 Warisan Budaya Tak Benda. Dari jumlah itu, baru enam situs yang mengantongi SK Bupati, yakni Prasasti Sapit, Makam Anggaraksa, Gua Sekaroh, Petilasan Berugak Makam Reban Bande, Tugu Sisik, dan Dedalpak. Sementara dua situs berstatus Cagar Budaya Nasional: Makam Selaparang dan Masjid Tua Bilok Petung.
Lambatnya penetapan Bale Adat Desa Beleq dinilai ironis, mengingat situs pemukiman purba tersebut memiliki nilai historis yang jauh lebih tua dibanding beberapa situs yang sudah ditetapkan lebih dulu.
Hayyi mengingatkan, status hukum yang menggantung membawa dampak domino bagi pelestarian fisik Bale Adat. Saat situs ini luluh lantak diguncang gempa beberapa tahun silam, bantuan pemulihan melalui Dana Alokasi Khusus tidak dapat dikucurkan.
“Bantuan itu tidak bisa menyentuh Sembalun karena dua hal: tiadanya SK penetapan sebagai cagar budaya, serta belum klirnya alas hak tanah tempatnya berdiri. Pemerintah pusat butuh kepastian hukum agar bantuan tidak salah sasaran,” kenangnya.
Selain legalitas, tantangan lain adalah masifnya klaim sepihak dan ancaman alih fungsi lahan di sekitar kawasan adat. Kondisi ini mirip dengan kerawanan situs Dedalpak dan Tugu Sisik akibat aktivitas tambang pasir.
Karena itu, Dikbud Lotim mendorong masyarakat hukum adat, pemerintah desa, dan para keturunan pemangku adat segera mengajukan usulan resmi serta menuntaskan kejelasan aset tanah.
“Urusan menjaga ingatan masa lalu bukan semata di pundak birokrasi. Pengelolaan harus tetap di tangan masyarakat setempat dan pemerintah desa sebagai pewaris sah. Legalitas dari bupati hanyalah payung hukum, tetapi benteng utama agar warisan ini tidak punah adalah kepedulian kita bersama,” pungkas Hayyi.
