Dikbud Lotim Tak Gunakan Sistem Zonasi PPDB 2026, Ganti dengan Skema Domisili

Keterangan Foto: Sekretaris Dinas Pendidikan dba kebudayaan Lombok Timur L nurbayan

LOTIM LOMBOKita – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur mulai memberlakukan aturan baru Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2026. Sistem zonasi dihapus dan diganti dengan skema domisili.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis menekan ketimpangan jumlah siswa antar sekolah.

Sekretaris Dikbud Lotim, Lalu Bayan Purwadi, menegaskan sistem domisili menjadi acuan utama penempatan siswa, khususnya jenjang SD dan SMP.

“Sekarang tidak lagi memakai zonasi, tetapi menggunakan sistem domisili siswa sesuai tempat tinggalnya,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, langkah ini untuk mencegah penumpukan siswa di sekolah tertentu sementara sekolah lain kekurangan murid. Dikbud ingin distribusi peserta didik lebih merata agar kualitas pendidikan tidak timpang.

“Tujuannya jelas, pemerataan. Jangan ada sekolah yang penuh sesak, sementara yang lain kekurangan siswa,” tegasnya.

Namun, Lalu Bayan mengakui kebijakan ini belum sepenuhnya mulus di lapangan. Di wilayah padat penduduk, lonjakan pendaftar masih sulit dikendalikan dan berpotensi menyebabkan kelebihan kapasitas.

Ia menegaskan jumlah siswa per rombongan belajar tetap maksimal 32 orang. Jika melebihi batas itu, kualitas belajar mengajar akan terganggu.

“Kalau satu kelas diisi 50 siswa, itu tidak ideal. Sebagian pasti tidak tertampung,” katanya.

Untuk mengantisipasi persoalan, Dikbud Lotim telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, dan pemerintah kecamatan. Sinkronisasi data kependudukan dilakukan agar sistem domisili tidak disiasati.

Dikbud juga mengevaluasi usulan penambahan rombel dari sejumlah sekolah. Setiap pengajuan diteliti berdasarkan kebutuhan riil, bukan sekadar permintaan administratif.

“Kami tidak ingin terjadi _overload_ yang justru merusak kualitas pembelajaran,” pungkasnya.