Enam Terdakwa Kasus Sekaroh Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
LOMBOKita – Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur, NTB, yang menangani kasus penerbitan 31 sertifikat hak milik di dalam kawasan kelompok hutan lindung Sekaroh, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Iwan Gustiawan kepada wartawan di Mataram, Selasa, mengatakan permohonan kasasi diajukan terkait putusan Pengadilan Tinggi Mataram pada pertengahan April 2018 yang telah menyatakan bebas kepada enam terdakwa.
“Jadi, permohonan kasasinya sudah kami ajukan dan Selasa siang tadi, memori kasasinya kami serahkan,” katanya.
Dalam penyerahan memori kasasinya, tim JPU Kejari Lombok Timur menyodorkan dua berkas ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram.
Berkas tersebut adalah milik terdakwa Lalu Maskan Mawali, Kepala Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dan berkas kedua milik lima terdakwa mantan pejabat BPN Lombok Timur yang dirampungkan dalam satu berkas.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram yang menyidangkan perkara bandingnya menyatakan enam terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan primair, subsidair, maupun dakwaan lebih subsidairnya.
Begitu juga dengan barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara, baik berupa dokumen maupun keterangan saksi dan ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, majelis hakim menyatakan seluruhnya batal demi hukum.
Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram dengan nomor perkara 31/PID.SUS.TPK/2017/PN.Mtr dan 32/PID.SUS.TPK/2017/PN.Mtr, pada tanggal 5 Desember 2017, telah dinyatakan gugur oleh Pengadilan Tinggi Mataram.
Pada 5 Desember 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Berdasarkan keputusan yang merujuk pada dakwaan subsidair tersebut, keenam terdakwa dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangan saat merangkap dalam jabatan fungsional sebagai panitia A pemeriksaan tanah di BPN Lombok Timur.
Dalam status jabatan di kepanitiaan A, keenam terdakwa terlibat dalam penerbitan 31 SHM di kawasan hutan lindung Sekaroh (RTK-15) dalam periode tahun 2000, 2001 dan 2002.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim yang ketika itu dipimpin Albertus Husadan, telah menjatuhkan pidana serupa kepada enam terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara, dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan bahwa seluruh alasan dan keberatan dari tim JPU terhadap putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Mataram telah dituangkan dalam memori kasasinya.
Dengan seluruh alasan dan keberatan yang telah tertuang dalam memori kasasinya, Iwan menilai lembaga pengadilan tertinggi negara pastinya akan memberikan pertimbangan hukum tetap berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam persidangannya.
“Kami optimistis perkara ini akan terbukti di tingkat kasasi,” ujarnya.
