Ini Tanggapan LD PBNU soal Daftar Penceramah Kemenag
LOMBOKita – Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (LD PBNU) Maman Imanulhaq menyororti kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang merilis 200 daftar nama mubalig penceramah Islam di Indonesia.
“Negara tidak perlu intervensi terlalu jauh dalam kehidupan beragama warga negara,” kata Maman Imanulhaq, di Majalengka, Ahad.
Maman mengatakan seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemenag hanya mengeluarkan kriteria saja, tidak perlu merilis daftar nama mubalig, agar masyarakat lebih mudah untuk mengundangnya.
Selain itu seharusnya yang dilakukan Kemenag yakni menginventarisir para mubalig secara berjenjang mulai dari tingkat desa dengan melibatkan ormas Islam dan pesantren.
“Dengan begitu, misalnya ada orang yang mau mengundang mubalig di wilayah tertentu, mereka tahu siapa yang harus diundang,” kata Kang Maman sapaan akrabnya.
“Tidak perlu merilis daftar itu atau membuat sertifikat bagi mubalig. Yang bisa dilakukan hanya membuat kriteria untuk para mubalig, kriteria saja,” lanjutnya.
Menurut Kang Maman kalaupun perlu dibuat daftar mubalig yang membuat daftar itu bukan Kemenag, tapi ormas-ormas Islam dengan merujuk ke kriteria yang ditetapkan.
“Yang membuat daftar mubalig itu seharusnya Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Irsyad Islamiyah, Persis dan yang lain,” ujarnya.
Maman juga mengingatkan para petugas penyuluh agama Kemenag agar meningkatkan kinerja serta bekerja sesuai porsinya. Sebab, selama ini banyak penyuluh agama yang justru menjadi mubalig, menggantikan peran para da’i yang seharusnya mereka bimbing.
“Padahal, seharusnya kehadiran para penyuluh agama membuat para mubaliq menjadi lebih punya wawwasan keislamam yang kuat, wawasan keindonesiaan yang kokoh dan wawasan kemanusiaan yang dalam,” kata Kang Maman.
Sebelumnya pada Jumat (18/5) Kemenag secara resmi merilis 200 daftar nama mubalig penceramah Islam di Indonesia. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, berharap daftar nama mubalig itu memudahkan masyarakat dalam mengakses penceramah sesuai kebutuhan.

Komentar ditutup.