Ajudan Wabup Non Aktif, Pjs Bupati Minta Panwaslu Memproses
LOMBOKita – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Lombok Timur, H.Ahsanul Khalik meminta Panwaslu Lotim untuk memproses keberadaan Ajudan Wakil Bupati Lombok Timur non aktif yang juga calon Bupati Lotim.
Karena penjelasan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI tidak dibolehkan. Apalagi berpoto saja tidak boleh sama calon.
" Saya akan cek siapa yang keluarkan SK-nya oknum ASN itu menjadi Ajudan wabup non aktif," kata Ahsanul Khalik kepada wartawan.
Ia menjelaskan calon yang bersangkutan merupakan cuti diluar tanggungan negara. Maka tentunya tidak menggunakan yang ada hubungan dengan fasilitas negara.
Sementara pada satu sisi dirinya juga mengaku sangat kasihan terhadap ASN tersebut nantinya. Terhadap kariernya kedepannya,sehingga tentunya harus memposisikan dirinya netral.
" Kasihan nantinya ASN-nya,maka itu yang tidak diperhatikan oleh yang bersangkutan dampaknya," tegas Pjs Bupati Lotim, H.Ahsanul Khalik.
Ditempat terpisah Koordinator Divisi Hukum, Pelanggaran dan Penindakan (HPP) Panwaslu Lotim, Sahnam saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melayangkan panggilan terhadap oknum ASN tersebut. Karena pihaknya sudah mendapatkan buktinya.
" Kami akan layangkan panggilan terhadap oknum ASN yang menjadi ajudan salah satu calon Bupati Lotim," tegas Sahnam singkat.
