1703 Terjaring Operasi Gabungan
LOMBOKita – sejak operasi Patuh Gatarin 2018 di gelar di wilayah kabuoaten Lombok Timur, jumlah Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) alami penurunan cukup signjfikan dari tahun sebelumnya.
Tercatat tajun 2018, angka lakalantas yang mengakibatkan eninggal Dunia (MD) sebanyak 2 orang, sementara tahun sebelumnya mencapai lima orang.
Sementara yang luka ringan tahun ini hanya tiga orang, sebelumnya sebanyak 33 orang. Hanya saja, yang alami peningkatan yaitu jumlah tilang tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.
“Angka tilang tahun ini, sebanyak 1.703 orang, teguran 342 orang. Sedangkan tahun 2017 lalu, jumlah tilang sebanyak 1.668 dan jumlah teguran nihil,” ungkap Kasat Lantas Polres Lombok Timur AKP Made Hendra SIk.
Yang paling disyukuri menurut Hendra, jumlah laka lantas yang alami penurunan drastis.
Bicara kesadaran dilihat dari jumlah tilang, ucap Hendra, masih sangat tinggi. Artinya, kesadaran pengendara masih harus ditingkatkan, dilihat dari pelanggaran terjadi. Kendati demikian, dikatakannya tetap berupaya melakukan tindakan preventif, hingga tindakan represif berupa penegakan hukum. Tujuannya, tidak lain untuk menekan angka pelanggaran yang mengakibatkan lakalantas.
“Perlu diingat, kecelakaan berawal dari sebuah pelanggaran. Kelihatan tidak menggunakan helm memang sepele, tapi dampaknya bisa fatal,” tegasnya lagi.
Kasus tewasnya pengendara saat pengumuman kelulusan SMA belum lama ini, menjadi pelajaran Satlantas dan masyarakat. Dari itu, Satlantas kedepan akan menyurati pihak sekolah, agar dilakukan evaluasi saat pengumuman kelulusan. Sehingga, tidak memakan korban jiwa.
“Masih untung, kejadian Lakalantas MD saat pengumuman kelulusan, tidak terjadi di Lombok Timur,”ucap Hendra.
Lebih jauh diungkapkan Hendra, berdasarkan kesepakatan bersama Pengadilan dan Kejaksaan. Pihaknya mengaku wacanakan akan diterapkan sanksi denda maksimal. Denda maksimal ini, tidak saja akan diterapkan di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL). Akan tetapi diseluruh wilayah Lotim.
Tujuan denda maksimal, tidak lain untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Denda maksimal ini, pelanggaran helm dikenakan denda Rp 250 ribu lebih, sedangkan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu.
“Usulan kita sudah masuk ke Korlantas Mabes Polri. Seperti apa jawaban korlantas, belum kita terima. Jika sudah keluar, kita akan sosialisasi selama satu bulan, setelah itu akan kita terapkan,”pungkas Hendra.
